Iklan
Kilas Iptek
Oleh
· 1 menit baca
Pemerintah Mengajukan Banding
Pemerintah mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang mengabulkan gugatan warga atau citizen lawsuit tentang dampak kebakaran hutan dan lahan. ”Semua menyatakan banding, dari Presiden sampai DPRD Kalimantan Tengah, menurut rencana dalam waktu dekat ini kami ajukan,” kata kuasa hukum DPRD Kalteng, Hendry S Dalim, di Palangkaraya, Minggu (26/3). Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng dinyatakan lalai atau melawan hukum terkait bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan pada 2015. (IDO)
Editor:
Bagikan