logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiKembangkan Wisata untuk...
Iklan

Kembangkan Wisata untuk Kelestarian Hiu

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan hiu di perairan laut berpotensi menjadi daya tarik wisata yang bernilai jauh lebih tinggi daripada mengambil siripnya. Di Morotai, Maluku Utara, harga seekor hiu dapat mencapai 8.518 dollar Amerika Serikat atau Rp 113 juta."Jika potensi ini dikembangkan, penangkapan hiu untuk tujuan pengambilan sirip dapat dihentikan. Sayangnya, pemerintah masih fokus melindungi hiu dengan regulasi, belum pada bagaimana memindahkan nelayan (penangkap hiu) untuk terlibat aktif dalam wisata seperti menjadi pemandu wisata," kata Darmawan "Gharonk" Ahmad Mukharror, Instruktur Spesialis Konservasi Hiu, Jumat (31/3), di Jakarta. Dalam diskusi yang diadakan Masyarakat Selam Indonesia itu, ia memaparkan kajian bersama koleganya tentang berbagai nilai hiu di sejumlah negara. Nilai tertinggi 4.455.000 dollar AS per ekor terdapat di Fiji untuk pemanfaatan wisata atau jauh lebih tinggi dari harga sirip 45 dollar AS per ekor. Selain murah, pemanfaatan sirip hiu pun hanya sekali seumur hidup dan tak bisa dimanfaatkan kembali.Di Palau, negara yang relatif dekat dengan Morotai ataupun Raja Ampat di Papua Barat, nilai hiu untuk pariwisata 1,9 juta dollar AS per ekor dan siripnya 108 dollar AS per ekor. Dari sisi potensi perjumpaan wisatawan dengan hiu karang abu-abu (Carcharhinus amblyrhynchos), di Palau 10,9 hiu per penyelaman. Di Fiji yang memiliki nilai tertinggi, perjumpaan dengan hiu hanya 4,44 hiu jenis hiu banteng (C leucas) per penyelaman. Sementara di Morotai 7,75 hiu sirip hitam (C melanopterus) per penyelaman. "Kita punya potensi perjumpaan dengan hiu yang sangat tinggi dibandingkan Fiji. Kalau dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan sangat luar biasa," katanya.Data Shark Diving Indonesia menunjukkan, penangkapan hiu masih terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Hayono Isman, Ketua Umum Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), dalam diskusi itu mengatakan, sejak tiga tahun terakhir dia dan keluarganya berhenti mengonsumsi berbagai jenis masakan mengandung sirip hiu. Dari sisi regulasi, kata Darmawan, baru hiu paus (Rhincodon typus) yang diatur melalui Ketetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. Jenis lain, hiu koboi (Carcharhinus longimanus)serta hiu martil (Sphyrna lewini dan S zygaena) sejak 2014 "hanya" tak boleh diekspor. (ICH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000