logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPemerintah Menyanggah
Iklan

Pemerintah Menyanggah

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyatakan bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan uji materi atas dua undang-undang ini dinilai bukan persoalan konstitusionalitas undang-undang.Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Barlian dan kuasa hukum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhamad Joni, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/5).Menyanggah dalil pemohon uji materi, Barlian memaparkan, UU Praktik Kedokteran menyatakan, satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang diakui pemerintah ialah IDI dan organisasi profesi kedokteran gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Namun, berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran, organisasi profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui pemerintah. Disampaikan juga soal Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter/Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi. Pemerintah menyatakan, kedua uji kompetensi itu merupakan kompetensi dan kewenangan fakultas kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang memenuhi persyaratan, bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Masalah IDI Joni mengatakan, perkara pengujian norma yang diajukan para pemohon bukan permasalahan konstitusionalitas norma, melainkan merupakan permasalahan pelaksanaan norma undang-undang yang diuji. Bahkan, ini hanya riak permasalahan penyelenggaraan internal IDI.IDI selaku organisasi profesi juga berwewenang melakukan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat, kompetensi, dan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan berkelanjutan pasca-pendidikan tinggi kedokteran.Permohonan uji materi kedua undang-undang tersebut diajukan 32 dokter dari sejumlah institusi pendidikan kedokteran dan daerah, tujuh orang di antaranya adalah guru besar. Salah satu alasan permohonan uji materi adalah IDI sebagai organisasi profesi dinilai terlalu jauh mengurusi aspek pendidikan kedokteran yang merupakan domain institusi pendidikan kedokteran.Pasal-pasal dari UU Praktik Kedokteran yang diuji dalam permohonan itu ialah Pasal 1 angka 4, Pasal 1 angka 12, Pasal 1 angka 13, Pasal 14 Ayat (1) huruf a, Pasal 29 Ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 Ayat (1) UU Praktik Kedokteran. Selain itu, diuji juga Pasal 1 angka 20, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (8), Pasal 8 Ayat (4), Pasal 11 Ayat (1), Pasal 24 Ayat (1), Pasal 36 Ayat (2) dan (3), dan Pasal 39 Ayat (2) UU Pendidikan Kedokteran.Salah seorang pemohon, Judilherry Justam, menilai, pernyataan pemerintah yang menyatakan bahwa organisasi profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh pemerintah adalah sebuah kemajuan. Sebelumnya, menurut UU Praktik Kedokteran, IDI dan PDGI adalah satu-satunya organisasi profesi yang diakui pemerintah. (ADH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000