logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiProgram Peta Desa Terancam...
Iklan

Program Peta Desa Terancam Mandek

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Program peta dasar untuk tingkat perdesaan berskala 1:5.000 yang dilaksanakan sejak 2015, kini baru selesai sekitar 0,5 persen. Dari 377.824 Nomor Lembar Peta rupabumi Indonesia yang diperlukan, saat ini tak sampai 1.800 NLP yang tersedia. Banyak kendala dihadapi untuk pemenuhan kebutuhan itu, antara lain pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi yang tersendat.Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z Abidin, Rabu (24/5), di Jakarta, mengatakan, dengan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dapat dilakukan percepatan penyediaan peta desa. Namun, CSRT baru sekitar 48 persen dengan alokasi dana Rp 185 miliar. Pengadaannya oleh Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional terhenti tahun ini karena ketiadaan anggaran. Pembuatan peta desa itu pun perlu beberapa tahap yang memakan waktu. Sebelum sampai tahap penyelesaian peta desa, harus diselesaikan dahulu peta batas desa, yang syarat konflik kepentingan. Pemetaan batas wilayah ini mencakup 74.954 desa dan 8430 kelurahan. "Dalam program pemetaan desa ini, untuk batas desa baru 4.150 desa yang selesai, atau hanya sekitar 6 persen," kata Hasan. Peta desa diperlukan untuk penyusunan perencanaan daerah. Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerja Sama BIG Wiwin Ambarwulan mengatakan, pembuatan peta desa memerlukan penetapan titik simpul jaringan dan ortorektifikasi. Ini memerlukan dukungan semua pihak karena luasnya cakupan wilayah Indonesia, sedangkan petugas di BIG terbatas. Untuk itu, diperlukan pembuatan standar pemetaan desa supaya dapat dilakukan semua pemangku kepentingan. "Selain itu untuk pelaksanaan di lapangan, perlu penyiapan SDM (sumber daya manusia) di daerah. Saat ini penyusunan standar dan penyiapan SDM belum selesai," katanya. Menurut Hasan, percepatan peta desa bisa dilakukan dengan dukungan pemerintah daerah, dengan mengalokasikan anggara untuk itu. Keterlibatan swasta juga perlu didorong. Dalam hal ini perlu ada peraturan pemerintah yang mewajibkan pihak swasta, misalnya perusahaan perkebunan, pertambangan, dan perminyakan, untuk memberikan peta yang dimiliki. Umumnya perusahaan besar di sektor itu melakukan pemetaan sendiri. Kementerian pun dapat diharapkan kontribusinya. Tahun 2016, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendapat dana desa lebih dari Rp 46,9 triliun. "Sesuai perencanaan, 60 persen dana itu untuk pembangunan infrastruktur. Sisanya untuk kegiatan pendukung, termasuk survei dan pemetaan geospasial," ujar Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Gunalan beberapa waktu lalu. (YUN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000