Walhi: ”Judicial Review” UU Lingkungan Hidup Ancaman bagi Keselamatan Hidup Rakyat
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengingatkan Presiden Joko Widodo, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan negara–sebagai pelaksana mandat konstitusi—agar meletakkan konstitusi negara sebagai landasan bagi perlindungan terhadap hak asasi warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Hal itu terkait dengan pengajuan uji materi atau judicial review (pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945) ke Mahkamah Agung atas beberapa pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
APHI dan Gapki menilai, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 88 yang mengandung prinsip strict liability (bertanggung jawab mutlak) dalam kasus pelanggaran lingkungan hidup, bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati, gugatan judicial review tidak hanya berbahaya bagi lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keselamatan hidup rakyat generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
”Kita tahu bahwa UU No 32/2009 sesungguhnya berpedoman pada konstitusi. Karena itulah, UU ini kami nilai sebagai salah satu UU yang sangat progresif untuk melindungi lingkungan hidup dan keselamatan hidup rakyat,” ujar Nur Hidayati, Minggu (28/5) malam, di Jakarta.
Nur Hidayati menegaskan, UU No 32/2009 meletakkan hal yang paling fundamental, bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagai hak asasi manusia, sebagai hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, Walhi mengingatkan Presiden, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan agar tidak ragu untuk terus membawa kasus kejahatan korporasi ke ranah hukum sesuai konstitusi dan UU No 32/2009. (*/LAM)