logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiSantri Belum Tercakup JKN
Iklan

Santri Belum Tercakup JKN

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Integrasi data santri dan pesantren di Indonesia semakin penting untuk memastikan jaminan kesehatan nasional yang lebih inklusif. Hingga kini, data santri dan pesantren tersebut belum terintegrasi. Akibatnya, sebagian besar santri di pondok pesantren tidak tersentuh jaminan kesehatan nasional sehingga hak sosial mereka pun tidak terpenuhi.Hal itu mengemuka dalam diskusi media bertema "Integrasi Data dan Jaminan Kesehatan Inklusif: Potret Santri dan Pesantren" yang diselenggarakan Perkumpulan Media Lintas Komunitas atau MediaLink di Jakarta, Kamis (8/6).Perwakilan Forum Santri Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Astin Meiningsih, mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan, tingkat kesehatan para santri di pondok pesantren masih rendah. Akibatnya, mereka rentan sakit. Setiap bulan, rata-rata 2 dari 100 santri sakit."Fasilitas kesehatan di pondok pesantren hanya mampu menangani penyakit-penyakit ringan. Jika membutuhkan diagnosis dan penanganan lebih lanjut, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan. Padahal, sebagian besar santri itu berasal dari keluarga tidak mampu," tuturnya.Di Wonosobo, menurut Astin, ada 174 pondok pesantren dengan jumlah santri 15.670 orang. Pondok pesantren yang sudah modern baru dua pondok pesantren. Selebihnya belum modern dan kebanyakan menampung anak-anak dari keluarga tidak mampu. Kalau ada santri yang opname di rumah sakit, biaya rumah sakit terpaksa ditanggung pengasuh. Kondisi itu memberatkan. "Sudah seharusnya para santri itu memiliki jaminan kesehatan," ujarnya. Direktur MediaLink Mujtaba Hamdi mengatakan, santri dan pesantren senantiasa dimunculkan ke permukaan sebagai "tameng" Islam moderat dan kebinekaan di Indonesia. Namun, hak-hak sosial mereka jarang dibicarakan dan tidak dipenuhi."Jumlah pesantren di Indonesia lebih dari 28.000 dengan jumlah santri lebih dari 4 juta. Namun, belum ada data berapa banyak santri yang sudah masuk dalam cakupan jaminan kesehatan nasional (JKN), terutama penerima bantuan iuran bagi santri dari keluarga tidak mampu," ungkapnya.Menurut Mujtaba, Kementerian Agama memiliki data pesantren dan santri. Namun, data tersebut tidak terhubung dengan data Kementerian Sosial yang bertanggung jawab terhadap skema jaminan sosial untuk keluarga tidak mampu. Kalau data di beberapa lembaga itu sudah terintegrasi, tentunya akan mempercepat target cakupan JKN 100 persen pada 2019.Kepala Departemen Rekrutmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata mengatakan, santri di pondok pesantren tergolong pekerja bukan penerima upah. "Dulu, kebijakan kepesertaan untuk santri itu harus kolektif minimal 100 orang. Sekarang kebijakannya tanpa syarat minimal," ujarnya.Saat ini, kata Mangisi, ada 16 pondok pesantren yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mekanisme kepesertaan santri dalam program JKN bisa lewat program donasi. Artinya, iuran para santri itu dibayar oleh donatur, baik perorangan maupun lembaga. (JUM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000