JAKARTA, KOMPAS — Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menargetkan mencetak hingga 100 asesor (penilai) hingga 2018. Asesor tersebut bakal menilai lima standar kompetensi kerja yang tercakup dalam tugas Lembaga Sertifikasi Profesi untuk Penilai Kondisi Terumbu Karang dan Ekosistem Terkait.
Lima standar kompetensi tersebut masing-masing untuk tugas penilai terumbu karang, ikan karang, megabentos, mangrove, dan padang lamun.
Kepala Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dirhamsyah, Selasa (20/6), di Jakarta, mengatakan bahwa saat ini terdapat 35 asesor dari lima bidang standar kompetensi kerja (SKK) terkait. Selain dari pakar internal P20 LIPI, asesor ini juga berasal dari kampus-kampus yang memiliki keahlian terkait.
Ia menambahkan, beriringan dengan itu, tempat pelatihan dan uji kompetensi yang saat ini masih terfokus di Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta, akan ditambah di tujuh lokasi lain. Masing-masing direncanakan 2 lokasi di Sumatera, 2 lokasi di Sulawesi, 1 lokasi di Kalimantan, 1 di Ambon, dan 1 di Papua. Sebanyak 100 asesor tersebut direncanakan ditempatkan di daerah-daerah tersebut.
Dirhamsyah menambahkan, pihaknya juga akan menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah universitas di beberapa daerah terkait dengan rencana itu. Beberapa di antaranya Universitas Hasanuddin di Makassar, Universitas Tadulako di Palu, dan Universitas Sam Ratulangi di Manado.
”Karena kami ingin maju bersama-sama, bukan hanya LIPI,” tutur Dirhamsyah.
Adapun saat ini status LSP tersebut menunggu penetapan Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada Juli mendatang. Setelah ditetapkan, LSP tersebut nanti bisa menerbitkan lisensi seusai kompetensi terkait.
Pada tahap awal tersebut, LSP bakal ditetapkan pada status awal P1 atau hanya menerima peserta dari lingkup internal dan atau rekan kerja LIPI. Pada tahap selanjutnya, direncanakan kenaikan status menjadi P2 pada 2018 dengan konsekuensi dimungkinkannya peserta masyarakat umum.
Salah seorang dari 35 asesor pada saat ini, Rikoh Manogar Siringoringo, mengatakan, salah satu tantangan untuk mewujudkan LSP tersebut terkait dengan standardisasi kompetensi. Sejumlah standar dari negara lain dalam hal ini tidak bisa serta-merta dipakai dan semestinya disesuaikan dengan kondisi di lapangan.