logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiStatus Rumah Sakit Kusta...
Iklan

Status Rumah Sakit Kusta Diubah Jadi RSUP

Oleh
· 2 menit baca

TANGERANG, KOMPAS — Berkurangnya kebutuhan akan layanan kesehatan untuk penyakit kusta di Indonesia membuat beberapa rumah sakit kusta mengubah statusnya menjadi rumah sakit umum pusat.Salah satu rumah sakit kusta (RSK) yang berubah statusnya menjadi RSUP adalah RSK Sitanala di Kota Tangerang, Banten."Sekarang ini rumah sakit khusus dinilai kurang komprehensif jika hanya menangani satu spesifik penyakit seperti rumah sakit kusta. Orang yang terkena kusta juga berpotensi terkena penyakit lainnya sehingga rumah sakit harus siap," ujat Direktur Utama RSK Sitanala Ali Muchtar seusai peletakan batu pertama pembangunan gedung baru pelayanan kesehatan di Tangerang, Rabu (12/7).RSK Sitanala selama ini menjadi rumah sakit rujukan penderita kusta yang wilayahnya hampir mencakup seluruh Jawa. Namun, karena seluruh provinsi di Jawa sudah dinyatakan eliminasi kusta, lanjut Muchtar, RSK menjadi sepi. Secara nasional, Indonesia mencapai status eliminasi kusta pada tahun 2000. Prevalensi kusta tahun 2015 mencapai 0,78 per 10.000 penduduk. Status eliminasi tercapai jika prevalensi kasus kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Jumlah pengidap kusta di Indonesia pada 2015 adalah 20.160 orang (Kompas, 30/1).Berdasarkan data kunjungan rawat jalan RSK Sitanala, pasien rawat jalan untuk penderita kusta terus menurun dari 10.957 orang (2014) menjadi 7.407 orang (2015) dan 5.918 orang (2016). Rumah sakit tersebut selama ini juga sudah menerima pasien umum. "Banyak pasien umum baru yang datang atau juga dari penderita kusta itu sendiri. Dengan perubahan status ini akan meningkatkan pelayanan kesehatan," tambah Muchtar.Tetap unggulanMeski status RS berubah, lanjut Muchtar, pelayanan penyakit kusta tetap menjadi unggulan RSK Sitanala. Pelayanan tersebut tetap dipertahankan karena penderita kusta sulit diterima di rumah sakit biasa dan dijauhi dalam kehidupan sosialnya.Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, yang hadir dalam acara itu, mengungkapkan, perubahan status harus dipersiapkan dengan matang dengan target 2019 bisa beroperasi. Selain RSK Sitanala, ada juga RSK Tadjuddin Chalid di Makassar dan RSK Rivai Abdullah di Palembang yang sedang dalam proses perubahan status. (IDO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000