logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiCakupan Kepesertaan Masih...
Iklan

Cakupan Kepesertaan Masih Disorot

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat perlu ditingkatkan. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan harus mendorong badan usaha agar patuh mendaftarkan pegawainya dan pemerintah daerah mengintegrasikan jaminan kesehatan daerahnya.Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, di sela-sela sarasehan nasional dan puncak peringatan Hari Ulang Tahun Ke-49 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Jakarta, Senin (17/7), banyak badan usaha milik negara belum sepenuhnya mendaftarkan pegawainya jadi peserta JKN-KIS. "Koordinasi BPJS Kesehatan dengan pemda dan badan usaha belum maksimal," ujarnya. Koordinasi BPJS Kesehatan dengan BUMN seharusnya lebih baik agar badan usaha milik pemerintah mendaftarkan semua pegawai jadi peserta JKN-KIS.Data BPJS Kesehatan per 14 Juli 2017 menunjukkan, 179 juta jiwa atau hampir 70 persen warga Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Dari jumlah itu, 92 juta jiwa adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat dan sekitar 17 juta jiwa PBI daerah yang iurannya ditanggung pemda.Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, cakupan kepesertaan jadi salah satu indikator kinerja sesuai peta jalan JKN. Indikator lain adalah indeks kepuasan peserta, indeks kepuasan fasilitas kesehatan, dan kesinambungan operasional. "Kami mendorong gotong royong besar agar dana terkumpul sehingga ada keberlangsungan program," ujarnya.Penegakan kepatuhanTerkait hal itu, Fachmi mengatakan, tahun ini merupakan tahun penegakan kepatuhan, kepatuhan badan usaha milik negara dan swasta. Hal itu meliputi kepatuhan mendaftarkan pegawainya, melengkapi dan memperbarui data pegawai terdaftar, dan kepatuhan membayar iuran.Dalam penegakan kepatuhan ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan kejaksaan untuk mendorong badan usaha mendaftarkan pegawai. Hasilnya dinilai efektif. Sejauh ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan pada badan usaha yang belum patuh. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, BUMN, badan usaha besar, menengah, dan kecil wajib mendaftarkan pegawainya menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2015. Adapun badan usaha mikro wajib mendaftarkan pegawainya menjadi peserta JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2016.Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, banyak hal perlu diperbaiki dalam penerapan JKN. Prinsip gotong royong harus berjalan baik, yakni peserta sehat membantu peserta sakit dan pemda bersama pemerintah pusat membiayai JKN. Selain itu, perlu evaluasi kinerja BPJS Kesehatan dari aspek internal dan eksternal.Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyampaikan, upaya promotif dan preventif perlu digalakkan. Itu bertujuan mencegah warga sakit yang butuh biaya besar dan membebani JKN. (ADH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000