logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiVerifikasi Tagihan Rp 2,9...
Iklan

Verifikasi Tagihan Rp 2,9 Triliun

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Klaim rumah sakit yang ditagihkan dan yang dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan selama tiga tahun implementasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat secara kumulatif Rp 2,9 triliun. Untuk itu, pengawasan layanan perlu diperketat. "Itu tagihan yang tidak sesuai, potensi fraud (kecurangan), bukan fraud," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris. Hal itu dilakukan seusai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kecurangan pada program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/7).Menurut Fachmi, angka Rp 2,9 triliun itu bukan kerugian yang dialami BPJS Kesehatan. Sebab, hanya selisih klaim yang sesuai dengan ketentuan yang dibayarkan badan penyelenggara itu. Sementara selisih klaim yang tak sesuai ketentuan belum dibayarkan BPJS Kesehatan.Hal itu menepis anggapan BPJS Kesehatan tak ubahnya kasir yang tugasnya hanya membayar biaya kesehatan dalam program JKN-KIS. BPJS Kesehatan juga memverifikasi klaim yang ditagihkan rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang ada.Sejauh ini BPJS Kesehatan baru memberikan sanksi administrasi. Sanksi itu berupa penghentian kontrak kerja sama dengan rumah sakit yang tagihannya kerap tidak sesuai ketentuan setelah diberi peringatan.Menurut Fachmi, kecurangan harus memenuhi unsur ada kesengajaan dan motif mendapat keuntungan. Contohnya, menagihkan sesuatu yang tidak dikerjakan atau phantom billing.Beda persepsiSelisih klaim tersebut umumnya terjadi karena perbedaan persepsi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan terkait tingkat keparahan penyakit.Terkait kerja sama BPJS Kesehatan, KPK, dan Kementerian Kesehatan, Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan, tiga produk diharapkan dihasilkan dari kerja sama antarlembaga itu. Tiga produk itu berupa pedoman deteksi kecurangan, pedoman pencegahan kecurangan, dan pedoman penyelesaian kecurangan.Agus berharap, tiga pedoman itu sudah ada pada akhir September 2017. Setelah itu, pedoman bisa disosialisasikan. Pedoman pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan JKNKIS perlu dibuat karena dana yang dikelola BPJS Kesehatan sangat besar, sekitar Rp 70 triliun.Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyadari kecurangan bisa terjadi di rumah sakit. Contohnya, diagnosis dibuat berbeda agar mendapat bayaran lebih besar dari seharusnya. Karena itu, Kemenkes meminta Badan Pengawas Rumah Sakit untuk ikut mengawasi rumah sakit dalam era JKN-KIS saat ini. Kemarin, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat untuk berkoordinasi dan bekerja sama sesuai kewenangan masing-masing. Kerja sama itu meliputi penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kecelakaan kerja.Penandatanganan itu dilakukan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Khrisna Syarif. (ADH/EVY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000