logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiBenahi Mutu Rumah Sakit
Iklan

Benahi Mutu Rumah Sakit

Oleh
· 3 menit baca

PALEMBANG,KOMPAS Sebagian rumah sakit di Indonesia belum terakreditasi karena mutu layanan rendah dan distribusi tenaga kesehatan tak merata. Padahal, mulai Desember 2018, rumah sakit yang belum terakreditasi tak bisa bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) XIII, di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (26/7). Acara itu dihadiri perwakilan berbagai RS seluruh Indonesia. Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Viora menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, dari 2.705 rumah sakit (RS) di Indonesia, hanya 1.008 RS terakreditasi. Padahal, pada akhir 2018, semua RS di Indonesia wajib terakreditasi agar bisa bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika ada RS yang belum bermitra, bisa menyebabkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sulit mendapat fasilitas kesehatan secara merata. "Hal ini juga berpengaruh pada ketersediaan kamar," kata Eka. Karena itu, setiap RS harus meningkatkan mutu dan layanan agar mendapat status terakreditasi. Penyebab banyak RS belum terakreditasi, antara lain, distribusi peralatan dan tenaga kesehatan tak merata serta perbaikan mutu dan layanan belum membudaya di sejumlah RS. "Ada RS membenahi mutu saat akan menjalani ujian. Setelah berstatus paripurna, mereka kembali ke budaya lama," ujarnya. Di sisi lain, tenaga survei di Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) amat terbatas, hanya 400 orang, sehingga hanya bisa mengakreditasi 200 RS per tahun. "Sampai 2017, diperkirakan hanya 1.000 RS masuk akreditasi. Jadi, pasti ada RS yang tak masuk akreditasi dan terancam tak bisa menerima peserta BPJS Kesehatan," ucapnya.Puskesmas terakreditasi Puskesmas juga mengalami masalah serupa. Dari 9.767 puskesmas di Indonesia, hanya 1.760 unit yang terakreditasi. Puskesmas yang belum terakreditasi kebanyakan berada di daerah terpencil dan perbatasan. "Khusus untuk puskesmas, ada waktu sampai 2021 untuk mengejar ketertinggalan," kata Eka.Sejumlah syarat harus dipenuhi RS agar terakreditasi, antara lain, direktur RS harus tenaga kesehatan, peralatan dan jumlah dokter di RS memadai, serta memiliki standar mutu dan layanan. "Ini harus dipacu agar semua RS terakreditasi," ujarnya.Menurut Ketua Persi Sumatera Selatan Mohammad Syahril, dari 63 RS di Sumsel, hanya 25 RS terakreditasi. Hingga kini, RS terakreditasi hanya ada di sejumlah daerah, yakni Palembang, Muara Enim, Batu Raja, dan Lubuklinggau. Padahal, pemerintah menargetkan satu RS terakreditasi di setiap kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya mendorong RS meningkatkan mutu dan layanan dengan mengadakan pelatihan bagi RS. Jadi, RS yang terakreditasi memberi pelatihan kepada RS yang belum terakreditasi. Sosialisasi kepada pemerintah daerah juga dilakukan agar mengutamakan RS umum daerah diakreditasi.Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memenuhi standar mutu layanan RS di Sumsel. Itu difokuskan pada penyediaan sumber daya manusia, peralatan, dan pengelolaan RS. (RAM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000