logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPosisi Kolegium Tidak Berubah
Iklan

Posisi Kolegium Tidak Berubah

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Posisi kolegium dalam Ikatan Dokter Indonesia dinilai tidak berubah. Kolegium tetap berada di bawah koordinasi Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia yang tak pernah diintervensi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.Mahesa Pranadipa Maykel, saksi PB IDI mengungkapkan hal itu, Senin (4/9). Pernyataan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.Menurut Mahesa, dalam empat dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IDI, yakni tahun 2015, 2012, 2009, dan 2006, posisi kolegium tetap berada di bawah Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). MKKI memiliki peran dan tanggung jawab mengatur kegiatan internal organisasi bidang pendidikan kedokteran.Dalam berkoordinasi dan mengevaluasi keberadaan kolegium, MKKI punya forum yang tak pernah diintervensi PB IDI. "Jalannya roda organisasi kolegium, khususnya kolegium ilmu spesialis, tak mendapat intervensi dari PB IDI," ujarnya.Keterlibatan PB IDI dalam Kolegium Dokter Indonesia (KDI) sebagai badan pengampu dokter berdasarkan koordinasi dengan MKKI. Rapat-rapat yang membahas soal KDI melibatkan MKKI. Ketua MKKI diberi wewenang memimpin rapat.Selain itu, AD/ART IDI berdasar muktamar tahun 2015 memperkuat MKKI, Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK), dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dengan memberi kewenangan kepada ketiganya menerbitkan putusan dan aturan majelis. Itu tak tercantum dalam AD/ART sebelumnya. Tiap struktur pimpinan pusat punya domain sendiri di satu wadah kepentingan profesi.Posisi menguatNamun, menurut salah seorang pemohon uji materi, Judilherry Justam, ada perubahan di AD/ART IDI menunjukkan posisi PB IDI menguat. Pada AD/ART IDI 2003-2006, PB IDI ialah salah satu unsur pimpinan di pusat bersama MKKI, MPPK, dan MKEK. Tiga majelis itu bertanggung jawab pada Muktamar IDI. Pada AD/ART saat ini, pemimpin tiga majelis bertanggung jawab dan memberi laporan berkala kepada Ketua Umum PB IDI.Prof Budi Sampurna, ahli dari pemerintah, pada sidang 23 Agustus lalu, menyampaikan, kedudukan kolegium yang semula sejajar dengan PB IDI dalam Majelis Pengurus Pusat (MPP) bergeser jadi di bawah PB IDI selaku organisasi profesi.Pada AD/ART IDI 2003, posisi MKKI sejajar dengan PB IDI dan bekerja secara kolektif kolegial. UU Praktik Kedokteran tahun 2004 mengacu pada hal ini. Kesejajaran kolegium dan PB IDI tergambar dari keterwakilan keduanya di Konsil Kedokteran Indonesia. Dalam AD/ART IDI 2012, kedudukan MKKI, MPPK, dan MKEK bergeser jadi di bawah PB IDI dalam MPP. Majelis-majelis itu bertanggung jawab kepada Ketua Umum PB IDI.Mahesa menjelaskan, yang dimaksud melapor kepada Ketua PB IDI, konteksnya adalah dalam MPP, bukan pelaporan bawahan kepada atasan. Sementara ahli dari IDI, Suharizal, mengatakan, pembatasan organisasi profesi kedokteran hanya satu, yakni IDI di UU No 29/2004 untuk menjaga ketertiban umum dan menjamin kepastian hukum. (ADH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000