logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiICW Temukan Dana JKN...
Iklan

ICW Temukan Dana JKN Diselewengkan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dana Jaminan Kesehatan Nasional rawan diselewengkan. Verifikasi klaim jaminan kesehatan belum dilakukan ataupun terpantau dengan baik. Indonesia Corruption Watch menemukan penyelewengan dana JKN di 15 kabupaten/kota. Penyelewengan itu dilakukan oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, petugas BPJS Kesehatan, petugas fasilitas kesehatan, dan penyedia obat. Praktik tersebut, antara lain, ditemukan di Padang (Sumatera Barat), Jakarta, Medan (Sumatera Utara), Kendari (Sulawesi Tenggara), Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Meulaboh (Aceh). Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan temuan itu di Jakarta, Kamis (14/9). Siti Juliantari Rachman dari ICW mengatakan, terdapat 49 temuan dari 19 rumah sakit pemerintah, 13 RS swasta, dan 27 puskesmas. "Dulu, kisaran tahun 2009-2012, penyelewengan dana umumnya dilakukan dalam pembelian obat-obatan dan alat kesehatan. Sejak 2013, hal tersebut menurun karena katalog obat dan alat sudah dalam jaringan," ujarnya.Sekarang, kecurangan mayoritas berupa penggelembungan dana klaim dari fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan. Dari investigasi ICW pada Maret 2017, ditemukan 10 pelanggaran oleh peserta BPJS Kesehatan, 13 pelanggaran oleh puskesmas, 23 pelanggaran oleh RS, 2 kasus oleh penyedia obat, dan 1 pelanggaran oleh petugas BPJS Kesehatan."Penemuan ini berupa gunung es karena tidak semua fasilitas kesehatan terbuka dengan data yang mereka miliki," kata Siti.Fasilitas kesehatanKasus terbanyak dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Contohnya di Medan, pasien rawat inap sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. Namun, rumah sakit tidak mengizinkan pulang dan menyuruh pasien itu tinggal lebih lama. Akibatnya, tagihan yang dibebankan kepada pasien banyak.Di Blitar, Jawa Timur, ada pasien yang diberi obat tidak sesuai dengan penyakitnya. Padahal, dalam sistem tarif Indonesia-Case Based Group (INA-CBG), setiap penyakit sudah ditentukan paket obat dan perawatannya. Ditemukan juga kasus pasien rawat inap yang ketika diinfus, kantung infusnya sudah diganti meski baru berkurang setengah.Kasus di Kupang, pasien yang memakai kartu JKN ternyata bukan pemilik asli kartu tersebut. Tidak adanya foto pemilik kartu memudahkan penipuan terjadi. Bahkan, di Meulaboh dan Bangkalan, jumlah kartu JKN yang beredar lebih banyak daripada jumlah peserta terdaftar.Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, banyak pemerintah daerah ataupun fasilitas kesehatan belum memiliki unit pencegahan kecurangan pelaksanaan program JKN. Kalaupun ada, itu belum berjalan dengan benar."Perlu dicermati juga, pencairan dana klaim BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan butuh waktu lama. Akibatnya, rumah sakit dan puskesmas cari uang tunai cepat dengan cara penggelembungan biaya," kata Febri.Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo, yang dihubungi dari Jakarta, mengatakan, apabila pasien tidak perlu dirawat inap, tetapi dipaksa rawat inap oleh fasilitas kesehatan, itu sudah jelas bentuk kecurangan. Akan tetapi, jika sudah dirawat inap dan diperpanjang, klaim di INA-CBG tetap sama.Di Bandung, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Afrizayanti mengatakan, BPJS Kesehatan fokus pada pencegahan dalam pengelolaan kecurangan program JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat). BPJS Kesehatan memiliki sistem untuk mencegah kecurangan (fraud). Pencegahan kecurangan oleh fasilitas kesehatan dilakukan BPJS Kesehatan dengan memuat klausul tentang kecurangan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.Evaluasi dan pemantauan data pelayanan kesehatan juga dilakukan untuk mendeteksi potensi kecurangan. Apabila ditemukan indikasi kecurangan, Tim Pencegahan Kecurangan akan melakukan penelusuran dengan melibatkan pihak-pihak terkait.Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN-KIS, mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan. (DNE/ADH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000