Sejumlah Kalangan Berkomitmen Berantas Penyalahgunaan Obat
Oleh
Dwi Bayu Radius
·1 menit baca
SERANG, KOMPAS — Sejumlah kalangan menandatangani komitmen bersama pemberantasan penyalahgunaan obat di Banten. Penandatanganan itu diselenggarakan di Serang, Banten, Rabu (20/9). Masyarakat juga diajak untuk memperhatikan keamanan obat yang beredar.
Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik Narkotik Psikotropika dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nurma Hidayati, seusai penandatanganan itu, mengatakan, peredaran obat ilegal sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat.
Pihak-pihak yang menandatangani pencanangan itu antara lain BPOM, Badan Narkotika Nasional Banten, Polda Banten, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Banten, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, dan Pemerintah Kota Serang.
”Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai sektor, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memberantas kejahatan bidang obat,” ujar Nurma. BPOM juga akan meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan bidang obat. Nurma menyebutkan, pihaknya mengimbau pengusaha obat untuk menaati peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diminta menjadi konsumen cerdas. Jika tidak yakin dengan keamanan obat, konsumen diharapkan mengingat KLIK atau kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. ”Kemasan harus baik. Baca juga informasi pada label. Selain itu, obat harus memiliki izin edar dan tidak kedaluwarsa,” katanya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.