logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiLayanan Perlu Payung Hukum
Iklan

Layanan Perlu Payung Hukum

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPASIkatan Apoteker Indonesia mengusulkan ada undang-undang kefarmasian. Regulasi itu diharapkan bisa melindungi masyarakat dalam pelayanan kefarmasian dan mampu merespons tindak kejahatan terkait obat."Obat itu bagian dari ketahanan negara. Pengedar tablet paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC), misalnya, menyasar anak dan remaja di Kendari. Generasi bangsa Indonesia bisa hancur jika kejahatan itu dibiarkan," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri, Senin (25/9), di Jakarta.Menurut dia, Indonesia belum memiliki payung hukum kefarmasian yang kuat. Regulasi yang menjadi acuan selama ini ialah Ordonansi Obat Keras yang dibuat pada 1949. Regulasi ini dinilai kurang relevan lagi dengan kondisi saat ini. Selain itu, situasi saat ini butuh regulasi kefarmasian menyeluruh yang mengatur aspek produksi, sarana kefarmasian, ketenagaan farmasi, hingga pendidikan tenaga farmasi.Apalagi ada pelaku kejahatan kemanusiaan di bidang farmasi yang mengeruk untung dengan memproduksi dan mengedarkan obat ilegal. Penanggulangan soal ini butuh regulasi spesifik dan tegas karena peredaran obat ilegal terkait sarana layanan kefarmasian, pengawasan bahan baku obat, hingga pengawasan oleh pemerintah daerah.Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Hendri Siswadi, menyatakan, tahun 2014 ditemukan bahan baku ilegal carisoprodol 4,8 ton di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Belum lama ini terungkap kasus penyelundupan bahan baku carisoprodol dari India di Bintan senilai Rp 2 miliar.Pengetahuan minimKetua Umum IAI Nurul Falah Eddy Pariang, mengatakan, apoteker berperan penting dalam praktik kefarmasian. Maraknya penyalahgunaan obat menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang obat amat kurang. Pencegahan penyalahgunaan obat harus dimulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah, tenaga kesehatan, dan industri farmasi. Masyarakat harus tahu bahwa konsumsi obat harus sesuai indikasi medis, dosis tepat, dan dibeli di jalur resmi. "Warga perlu tahu cara menyimpan obat yang benar dan memusnahkan obat jika tak terpakai," kata Nurul.Bagi apoteker, Nurul mengatakan, agar bekerja dengan profesional dan mematuhi standar pelayanan kefarmasian sesuai aturan. Misalnya, tak menjual obat keras tanpa resep dokter dan hadir di apotek sesuai jam praktik. Jika itu tak dilakukan, apoteker berhadapan dengan aparat penegak hukum dan menghadapi sidang majelis etik.Selain itu, Nurul mengklarifikasi bahwa penangkapan apoteker di Kendari tak terkait kasus penggunaan PCC di kota yang sama. Apoteker itu ditangkap polisi karena menjual tramadol, obat keras yang kerap disalahgunakan tanpa resep dokter.Ada dua jalur distribusi obat, yakni legal dan ilegal. Jalur legal dari produksi di industri, distribusi oleh pedagang besar farmasi, hingga sarana layanan kefarmasian. Jalur ilegal ialah jalur distribusi produk farmasi tak berizin. "Jangan sampai produk ilegal masuk jalur legal," ujarnya. (ADH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000