logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiBRG Gandeng WWF untuk...
Iklan

BRG Gandeng WWF untuk Selamatkan Ekosistem Gambut

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Upaya menyelamatkan ekosistem gambut terus berlanjut. Untuk memperkuat pelaksanaan restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut menggandeng berbagai pihak, termasuk Yayasan WWF-Indonesia, organisasi konservasi independen di Indonesia. Selama tiga tahun (2017-2020) Badan Restorasi Gambut (BRG) dan WWF-Indonesia bekerja sama untuk menyelamatkan hutan dan keanekaragaman hayati, yang di antaranya berada di lahan gambut di sejumlah daerah."WWF-Indonesia memiliki pengalaman melakukan restorasi ekosistem gambut selama 10 tahun lebih di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. Tidak hanya kerja restorasi gambut, tetapi juga bekerja sama dengan masyarakat," ujar Kepala BRG Nazir Foead saat penandatanganan kerja sama BRG dan WWF-Indonesia, Senin (16/10), di Jakarta. Dalam kerja sama tersebut, CEO WWF-Indonesia Rizal Malik menyatakan, WWF-Indonesia akan mendukung restorasi gambut di lima Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.Pemutakhiran data Nazir optimistis kerja sama tersebut akan berjalan lancar. Apalagi, selama ini WWF tidak hanya bekerja secara fisik, tetapi juga aktif dengan program pemberdayaan masyarakat, termasuk mengajak dunia usaha.Terkait data gambut, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama BRG Budi S Wardhana mengatakan, pemerintah tengah memproses pemutakhiran data gambut yang diterbitkan pada 2011. Pemutakhiran data yang berisi kondisi gambut sangat penting untuk menjadi dasar peruntukan lahan, model pengelolaan, dan perlindungan gambut. Selain membantu pemanfaatan lahan gambut dengan benar, data yang akurat juga akan melindungi gambut dari aktivitas perusakan.Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Karliansyah, hingga kini telah ditetapkan KHG serta Peta Fungsi Ekosistem Gambut (lindung dan budidaya). Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri LHK No 14/2017 tentang Tata Cara Investarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut. (son)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000