logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiRumah Sakit Diingatkan...
Iklan

Rumah Sakit Diingatkan Laksanakan Fungsi Sosial

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Dalam rangka jaminan kesehatan nasional, rumah sakit tetap harus melaksanakan fungsi sosialnya, yaitu memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif. Pelayanan kesehatan sesuai standar rumah sakit yang berorientasi pada kepentingan pasien menjadi acuan.Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sebagai implementasi fungsi sosial rumah sakit tersebut, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek mengingatkan agar setiap rumah sakit memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Khusus untuk kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak boleh menolak dan menarik uang muka dari pasien.Menurut Nila, adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan keberanian bagi warga tak mampu berobat. Hingga 13 Oktober 2017, peserta BPJS Kesehatan mencapai 183,47 juta jiwa atau 71 persen jumlah penduduk. Garis kurva ekuitas atau keadilan akses kesehatan yang dianalisis Kemenkes menyimpulkan demikian. Di perkotaan, mereka dapat menerima pelayanan di rumah sakit, sedangkan di perdesaan mereka pergi ke puskesmas. Meskipun demikian, Nila mengatakan, melaksanakan fungsi sosial itu penuh tantangan. "Perlu ada keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi profit. Namun, jangan sampai rumah sakit terindustrialisasi sehingga mengambil keuntungan dari pasiennya," katanya dalam Seminar Nasional XV Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) di Jakarta, Kamis (19/10).Sekretaris Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (Makersi) Pusat Sintak Gunawan mengatakan, ada dilema bagi dokter dengan adanya JKN. Berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia, dokter harus memberikan pelayanan terbaik bagi pasien untuk perbaikan kualitas hidup pasien. Di sisi lain, JKN membuat dokter harus mengendalikan biaya seminimal mungkin.Sintak berpendapat, dokter perlu berkomunikasi secara terbuka kepada pasien terkait JKN. "Dokter tetap wajib memberikan pelayanan terbaik untuk pasien. Namun, jika dia merasa JKN membatasi pelayanan terbaik itu, dia wajib menyampaikannya kepada pasien dan menjelaskan kendala pengobatannya agar dapat berdiskusi mencari cara terbaik untuk pasien," katanya.Kerja sama swastaTenaga Ahli Dewan Jaminan Sosial Nasional Hasbullah Thabrany mengatakan, skema JKN saat ini sebenarnya berprospek pada kerja sama pemerintah dengan swasta atau public private partnership. Peluang ini didasari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada September 2017 yang mencatat, proporsi rumah sakit swasta yang menjadi mitra sebesar 57,59 persen dari total 2.225 rumah sakit.Dalam skema tersebut, swasta berfokus pada kualitas pelayanan kesehatan, sedangkan pemerintah yang menyokong pendanaannya. "Kolaborasi ini dapat terjadi secara ideal jika dana JKN sudah seimbang," katanya. Kerja sama ini disambut Penasihat Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Pusat Mus Aida. "Tentu kami tidak keberatan. Namun, untuk perawatan ruang intensif, perlu diskusi karena biayanya belum bisa ditutupi oleh belanja JKN," ucapnya. (DD09)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000