logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAturan Baku Mutu Sedang...
Iklan

Aturan Baku Mutu Sedang Direvisi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi aturan baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga termal atau uap. Pada aturan baru akan ada penambahan parameter emisi merkuri.Langkah ini diapresiasi sejumlah pihak karena dasar hukumnya telah lama. Pemerintah diminta transparan dalam proses ini agar baku mutu nanti menjamin hak asasi untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. "Kami merevisi baku mutu emisi menjadi lebih baik," kata Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (9/11), di Jakarta. Aturan baru itu merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal. Revisi akan menambahkan parameter merkuri. Selama ini, baku mutu hanya mengatur batas konsentrasi debu atau partikulat (particulate matter) secara umum. Di dalam debu emisi pembangkit listrik tenaga uap (batubara) bisa menghasilkan jenis partikel aluminium, selenium, kobalt, dan arsenik.Dasrul mengatakan, draf permen baru sedang dirampungkan dan targetnya bulan depan dibahas di Biro Hukum KLHK. Terkait angka batas emisi maksimum dalam permen baru, ia enggan menyebutkan. "Kalau belum dipublikasi, nanti jadi gejolak. Kami masih bahas dengan (Kementerian) ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) serta pelaku usaha," ujarnya.TransparanPeneliti Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia, Margaretha Quina, berharap penyusunan revisi permen transparan. Indonesia tertinggal dari India dan China terkait pengaturan baku mutu emisi. India membatasi emisi merkuri 0,03 miligram per meter kubik (mg/m3). Mengacu Permen Lingkungan Hidup No 21/2008, baku mutu emisi PM 100 mg/m3, sulfur oksida 750 mg/m3, dan nitroks 750 mg/m3 pada PLTU baru. Angka itu jauh di bawah India yang membatasi emisi PM (30 mg/m3), SO2 (100 mg/m3), dan NOx (100 mg/m3).Data emisi pada 22 dari 100 pembangkit listrik tenaga uap yang dihimpun KLHK menunjukkan seluruhnya memenuhi baku mutu, bahkan jauh di bawah baku mutu. Meski ragu dengan hasil dari metode swapantau perusahaan itu, ia mengatakan data ini bisa jadi pegangan KLHK memperketat baku mutu emisi.Ia mendorong agar pengetatan emisi dilakukan pada pembangkit listrik yang dibangun setelah tahun 2006. Pada PLTU yang dibangun kurang dari 1990-an, pemerintah perlu memiliki peta jalan untuk menutupnya.Dari data KLHK, PLTU lama memiliki baku mutu tinggi. Karena terlalu tua, teknologi tinggi ramah lingkungan sulit diterapkan dan tak ekonomis. (ICH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000