logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiKomitmen Indonesia Tekan...
Iklan

Komitmen Indonesia Tekan Pemakaian HFC Dinanti

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia belum bergabung dalam Amandemen Kigali pada Protokol Montreal terkait pengurangan pemakaian dan produksi senyawa berbahaya hydrofluorocarbon (HFC). Saat ini syarat minimal 20 negara agar amandemen bisa dijalankan terlampaui dengan ratifikasi oleh negara Swedia dan Trinidad-Tobago pada 17 November 2017.Menurut laman resmi PBB, 21 negara memasukkan Amandemen Kigali pada perundangan negaranya sesuai sistem hukum. Seperti ratifikasi antara lain oleh Kanada, Chile, Komoro, Korea, Maladewa, Kepulauan Marshal, Mikronesia, Norwegia, Rwanda, Swedia, Trinidad-Tobago, Inggris, dan Irlandia Utara. Sementara berstatus diterima (acceptance) yakni Australia, Finlandia, Jerman, Laos, dan Mali.Indonesia, yang meratifikasi Protokol Montreal tahun 1992 dan 2005, mengesahkan amandemen protokol ini, belum mengesahkan Amandemen Kigali. "Amandemen Kigali harus bersamaan dengan persiapan teknis," kata Emma Rachmawati, Direktur Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (18/11), dihubungi dari Jakarta.Protokol Montreal dimulai 30 tahun lalu untuk mengurangi bahan berbahaya bagi lapisan ozon (O3). Protokol itu sukses membawa dunia meninggalkan chlorofluorocarbon (CFC) antara lain di refrigator, mesin pendingin, dan industri busa. Teknologi saat itu menawarkan HFC.Seiring perkembangan pengetahuan, HFC diketahui ribuan kali lebih berbahaya ketimbang karbondioksida (CO2). Jika tak terkontrol, senyawa yang dipakai di mesin pendingin, industri busa, dan pemadam api membahayakan upaya mengerem laju perubahan iklim. Sejak tahun lalu sebagian negara dorong pembatasan HFC dengan teknologi lebih ramah iklim sehingga muncul Amandemen Kigali pada Protokol Montreal, Oktober 2016.Clare Perry, Kepala Lembaga Investigasi Lingkungan Internasional Kampanye Iklim (EIA), mengapresiasi Amandemen Kigali "diratifikasi" lebih dari 20 negara sebagai syarat berlaku pada 1 Januari 2019. Protokol Montreal adalah perjanjian internasional tersukses setelah mengendalikan pemakaian CFC. "Lapisan ozon pada tahap pemulihan. Ini memberi optimistis Protokol bisa menghadang HFC dan efektivitas lebih besar," ujarnya.Amandemen Kigali memandatkan penurunan global HFC 15 persen, digantikan dengan senyawa lebih ramah iklim. Itu menghindari emisi 80 juta ton karbon setara CO2 di tahun 2050. (ICH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000