Dorong Konservasidi Luar Kawasan
JAKARTA, KOMPAS — Sekitar 80 persen satwa liar bernilai penting berada di luar kawasan konservasi di dataran rendah. Untuk itu, keanekaragaman hayati di luar kawasan konservasi atau di area ekosistem esensial perlu dilestarikan bersama.Direktur Bina Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Antung Deddy Radiansyah menjelaskan, Laporan Bank Dunia 2005 mencatat sekitar 80 persen satwa liar terancam punah di luar kawasan konservasi di dataran rendah. "Dataran rendah dengan keanekaragaman hayati bernilai penting di area ekosistem esensial banyak yang belum dilindungi," ujarnya, dalam diskusi nasional "Perlindungan Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi (Kawasan Ekosistem Esensial) untuk Menunjang Pembangunan Ekonomi Hijau," Senin (20/11), di Jakarta.Kawasan ekosistem esensial bisa diterima sebagai konsep pengelolaan sumber daya hayati dan ekosistem yang bisa lebih efektif diterima pemerintah, swasta, dan masyarakat setempat. "Penerapan kawasan ini mementingkan kehati (keanekaragaman hayati) sekaligus mengizinkan pemanfaatan sumber daya alam yang memperhatikan pelestarian lingkungan," katanya.Perlindungan dan pengelolaan strategis pada kawasan ekosistem esensial perlu dilakukan. Tujuannya, mewujudkan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pemanfaatan ekosistem lestari.Dari hasil Analisis Kesenjangan Keterwakilan Ekologis Kawasan Konservasi di Indonesia Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010, Indonesia memiliki 104,92 hektar ekosistem penting dan ekosistem penyangga atau penghubung teresterial di area ekosistem esensial. Sampai 2017, baru ada 951.000 hektar area ekosistem esensial, antara lain, ekosistem mangrove dan taman keanekaragaman hayati.Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suhendro menambahkan, tiap pemerintah daerah diharapkan punya profil induk pengelolaan keanekaragaman hayati. Tujuannya, mengintegrasikan peta area ekosistem esensial dalam aturan. (DD04)