logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiParameter Baku Mutu Udara...
Iklan

Parameter Baku Mutu Udara Perlu Dikawal

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Gerak Bersihkan Udara mengusulkan agar revisi peraturan pemerintah memperkuat pemantauan 13 parameter baku mutu ambien pencemaran udara. Hal itu diharapkan memberikan jaminan lebih kuat bagi masyarakat untuk mendapatkan mutu udara yang sehat."Penetapan baku mutu udara ambien hendaknya tetap mencakup berbagai parameter yang ditetapkan pada PP Nomor 41 Tahun 1999 dengan penambahan pada parameter tertentu, seperti HAP (hazardous air pollutant atau polutan udara berbahaya)," kata Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Rabu (22/11), di Jakarta. Selain Greenpeace Indonesia, organisasi lain dalam koalisi itu adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Koalisi Penghapusan Bensin Bertimbal. Mereka memberikan masukan tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait revisi PP No 41/1999. Peraturan itu direvisi pemerintah jadi RPP Pengelolaan Kualitas Udara. Kementerian LHK menargetkan akhir bulan ini rancangan PP mulai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kompas, 10/11).Penambahan parameter seperti HAP diperlukan, mengingat berbagai parameter pencemaran berisiko spesifik dan unik bagi kesehatan masyarakat. Contohnya, parameter particulate matter (PM) 2,5, partikel debu amat kecil, di bawah 2,5 mikrometer. Sejauh ini, PM 2,5 terbukti sebagai pencemar paling terkait kesehatan publik serta memicu sejumlah penyakit, seperti kardiovaskular dan paru. Badan Internasional bagi Penelitian Kanker (IACR) menyebut, partikel udara dan polusi udara ambien merupakan kelompok 1 karsinogen manusia. PM 2,5 amat berbahaya karena bisa terdiri atas unsur logam berat."Partikel debu halus (PM 2,5) ini jadi parameter amat penting diperketat," ujarnya. Pada RPP Pengendalian Kualitas Udara, konsentrasi baku mutu ambien usulan KLHK 60 mikrogram per meter kubik rata-rata hariannya. Angka ini jauh lebih longgar dari panduan WHO, yakni 25 mikrogram per meter kubik (mg/m3). Parameter lain meliputi PM10, ozon (O3), NO2, SO2, Pb, hidrokarbon dan metana, partikulat debu kurang dari 100 mikrometer (TSP), total fluorides, fluor indeks, klorin dan chlorine dioxida, suphat index, dan debu jatuh (dust fall). Koalisi mengusulkan pengetatan hampir semua parameter ini. Margaretha Quina, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, mengingatkan aturan pertimbangan menetapkan baku mutu udara ambien dan mekanismenya di PP. "Rancangannya lebih progresif dari PP No 41/1999 karena mensyaratkan baku mutu udara ambien berdasarkan beberapa kriteria, terutama perlindungan kesehatan publik," ujarnya. (ICH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000