Pemerintah terus membenahi sistem Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Salah satu tujuannya ialah menambah jumlah peserta.
JAKARTA, KOMPASSetahun menjelang tenggat target cakupan jaminan kesehatan semesta, 71 juta penduduk Indonesia belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Waktu kurang dari setahun dinilai cukup untuk meyakinkan mereka mendaftar jadi peserta.
”Tantangan terbesar ialah mengejar sisa kepesertaan. Proses untuk meyakinkan mereka yang belum menjadi peserta perlu peran banyak pihak,” kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris dalam unjuk bincang Penguatan Komitmen Lintas Sektor dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017, Rabu (31/1), di Jakarta. Inpres No 8/2017 mengatur Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Per 31 Desember 2017, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) 187,98 juta jiwa atau 73 persen dati jumlah total penduduk. Dari jumlah itu, iuran JKN-KIS bagi 92,4 juta orang dibantu pemerintah. Ada 71 juta warga belum jadi peserta JKN.
Sinkronisasi data
Saat ini, BPJS Kesehatan menyinkronkan data peserta dengan data nomor induk kependudukan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, akan diketahui siapa saja yang belum menjadi peserta dan alamatnya untuk ditindaklanjuti.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, sinkronisasi data dengan Kemendagri terus berlangsung. Maret nanti proses itu ditargetkan selesai agar diketahui pasti warga yang belum mendaftar JKN beserta alamatnya. Tindakan terhadap mereka yang belum mendaftar beragam, tergantung dari segmen kepesertaan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati mengatakan, ada 30 kabupaten atau kota yang jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan JKN. Dari jumlah itu, tiga daerah mengelola sendiri jaminan kesehatan daerahnya dan 27 daerah pernah memiliki Jamkesda sebelum JKN diterapkan.
”Mendagri akan membuat surat edaran. Itu untuk mendorong gubernur dan bupati atau wali kota mengintegrasikan Jamkesda dengan JKN dan mengalokasikan dana untuk mendukung JKN,” kata Diah.
Empat isu
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, isu kepesertaan termasuk satu dari empat isu dalam penerapan JKN-KIS yang perlu dituntaskan. Empat isu itu meliputi penguatan pembiayaan JKN, layanan kesehatan, sinkronisasi data peserta, edukasi, dan sosialisasi. Itu diamanatkan presiden dalam Inpres No 8/2017 untuk diselesaikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengungkapkan, salah satu instruksi presiden kepada Menteri Kesehatan ialah menyempurnakan regulasi pelayanan kesehatan dalam JKN.
Oleh karena itu, regulasi yang segera direvisi setelah terbitnya Inpres No 8/2017 adalah Peraturan Presiden No 12/2013 tentang JKN dan perpres perubahannya, yakni Perpres No 111/ 2013, Perpres No 19/2016, dan Perpres No 28/2016. Revisinya adalah semua peraturan itu akan dijadikan satu dan isinya ditambah bauran kebijakan untuk penguatan pembiayaan JKN. (ADH)