JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan mulai memblokir kartu yang belum teregistrasi setelah tanggal 28 Februari. Masyarakat diimbau untuk segera meregistrasi nomor telepon yang digunakan untuk menghindari hal tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Noor Iza, menyatakan, jumlah kartu yang telah diregistrasi mencapai sekitar 182-183 juta kartu per 2 Februari. Sementara, total sekitar 300 juta kartu sim yang beredar dengan jumlah pengguna sekitar 180 juta orang.
“Belum semua teregistrasi, salah satunya karena ada masalah dari sisi data kependudukan,” ujar Noor, di sela konferensi pers bertajuk Vote 17 Inisiatif Unggulan TIK Indonesia pada Anugerah WSIS (WSIS Prizes) 2018 dari PBB oleh Kemkominfo, di Jakarta, Sabtu (3/2).
Menurut dia, pemerintah akan meninjau kembali nomor-nomor yang telah terdaftar. Misalnya, ketika beberapa nomor memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Nomor tersebut akan diselidiki apakah benar milik orang dengan NIK tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Regulasi itu dimaksudkan untuk meminimalkan pemanfaatan alat komunikasi seluler sebagai media kejahatan. Dengan demikian, Kemkominfo mewajibkan registrasi ulang pemilik kartu SIM sejak 31 Oktober lalu. (DD13)