JAKARTA, KOMPAS – Setelah sempat dibatalkan beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (15/3), membahas kembali membahas permasalahan pengaktifan kembali tambang PT Mikgro Mineral Perdana di Bangka, Sulawesi Utara. Langkah ini dinilai akrobat perizinan serta melawan perintah Mahkamah Agung yang telah memerintahkan pembatalan izin tambang bijih besi itu.
Informasi terkait pengaktifan kembali tambang PT Mikgro Mineral Perdana (MMP) ini tertuang dalam undangan Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Kelompok Kerja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Kementerian Koordinator Perekonomian kepada sejumlah pihak. Rapat terkait PT MMP masuk dalam kegiatan rapat kedua dari tiga agenda rapat pada undangan yang ditandatangani Wakil Ketua Pokja IV Satgas Purbaya Yudhi Sadewa itu.
Undangan itu ditujukan kepada Deputi II bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Dirjen Mineral dan Batu Bara dan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Utara, dan Dewan Direksi PT MMP.
Ditanya terkait hasil pertemuan, Direktur MMP Yang Xiaokang mengaku tak mengikuti rapat. Sedangkan Purbaya Yudhi Sadewa tak merespons saat ditanya hasil pertemuan.
Dikonfirmasi terkait undangan ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi membenarkannya. Namun, pihak KKP hanya diundang pada pertemuan rapat ketiga yaitu reklamasi PT MNA.
“Itu pun yang diundang sekretaris saya (Dirjen PRL), bukan Sekretaris Ditjen PRL,” kata dia. Ia pun tak mengetahui kenapa pihaknya tak diundang dalam rapat terkait PT MMP.
Padahal, PRL-KKP memiliki kepentingan dan kewenangan terkait Pulau Bangka sebagai pulau kecil yang berukuran 4.778 ha. Luasan ini masuk definisi pulau kecil seluas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi (200.000 ha) dalam UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil junto UU nomor 1 tahun 2014. Sedangkan tambang bijih besi MMP mengantongi konsesi seluas 2.000 hektar atau mengapling nyaris setengah Pulau Bangka.
Menanggapi terkait pembahasan permasalahan pengaktifan kembali tambang PT MMP, Brahmantya mengatakan pada 15 Februari 2018 pihaknya atas nama menteri mengirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian. “Mendengar ada surat dari Direktur PT MMP kepada Menteri ESDM terkait permohonan pengaktifan kembali izin operasi PT MMP, saya atas nama menteri berkirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian,” kata dia.
Isi suratnya, pertama, KKP mendukung investasi setiap investasi di Indonesia sepanjang para investor tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya UU No 27/2007 jo UU No 1/2014. Kedua, KKP mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Menteri ESDM menerbitkan Surat Keputusan nomor 1361K/30/MEM/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral nomor 3109K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MMP.
Ketiga, penerbitan SK 1361 tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat ini ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Brahmantya mengatakan agar setiap pihak menghormati putusan MA yang telah dijalankan Menteri ESDM. “Sudah lah gak usah diutak-atik lagi. Putusan MA harus dihormati dan dijalankan,” kata dia.
Ia pun mengatakan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sulawesi Utara, Pulau Bangka masuk ke dalam zona pariwisata. Artinya, bukan menjadi daerah yang dieksploitasi oleh tambang.
Pembahasan permasalahan pengaktifan kembali izin operasi PT MMP pernah mencoba dilakukan pada 15 Januari 2018 (Kompas, 15 Januari 2018). Namun saat itu, rapat ditunda tanpa alasan yang jelas (Kompas, 16 Januari 2018).
Namun kemarin, 15 Maret 2018, rapat pembahasan permasalahan pengaktifan kembali izin operasi PT MMP kembali digelar Kementerian Koordinator Perekonomian. “Hentikan upaya akrobat hukum maupun akal-akalan terkati putusan MA ini sudah final,” kata Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).