logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiHukuman Rendah, Undang-undang ...
Iklan

Hukuman Rendah, Undang-undang Dinilai Sudah Tak Relevan

Oleh
Nikson Sinaga
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0MBv3jV85ybNLC3Y71peIbmtzjI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_28367069_46_0.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera, di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (24/1/2017).

MEDAN, KOMPAS — Ancaman hukuman kepada pelaku perdagangan satwa dilindungi dinilai sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera. Undang-undang yang berlaku saat ini sudah berusia 28 tahun dan tidak relevan lagi dengan kondisi satwa dilindungi yang hampir semuanya terancam punah.

”Para pelaku perdagangan satwa dilindungi dan kejahatan lingkungan hidup lainnya selama ini diganjar dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini kondisinya darurat lingkungan hidup, tidak cocok lagi dengan undang-undang ini,” kata Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre Panut Hadisiswoyo di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/5/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000