logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiBahayakan Lingkungan dan...
Iklan

Bahayakan Lingkungan dan Masyarakat, DPR Dimohon Tak Terburu-buru

Tiga pakar diundang Badan Legislasi DPR dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bidang lingkungan hidup dan kehutanan, Rabu (10/6/2020). Isi regulasi payung itu dinilai mengganggu masa depan lingkungan dan keadilan masyarakat.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0pBJe8odrYfgt_G5897G3wpSaio=/1024x503/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FPENCEMARAN-AIR-SUNGAI-CITARUM-01-11_1570488702.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pencari pasir di Sungai Citarum yang melintasi Majalaya, Bandung, Jawa Barat, beraktivitas di sekitar sungai yang airnya tercemar limbah pabrik tekstil (warna merah), Selasa (22/3).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Badan Legislasi DPR masih terus berlanjut. Banyak kalangan meminta agar lembaga legislatif itu tidak terburu-buru dan lebih hati-hati. Alasannya, sejumlah pasal dalam perundang-undangan payung itu dianggap menggerus keadilan di masyarakat dan menurunkan kualitas tata kelola lingkungan.

Momentum penyusunan RUU itu dapat dimanfaatkan DPR untuk memberi solusi atas sejumlah masalah di lapangan, seperti penyelesaian 3,4 juta hektar kebun sawit di kawasan hutan serta membentuk sanksi hukum terhadap perusak lingkungan. DPR juga diminta terbuka terhadap masukan para pakar dan masyarakat.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000