Menjamin Perlindungan dengan Standardisasi Masker
Kebutuhan masker di masa pandemi Covid-19 meningkat. Namun, pemakaian masker tak bermanfaat kalau belum mampu melindungi dari penularan penyakit tersebut. Karena itu, pemerintah membuat aturan tentang standar masker.
Di masa pandemi, masker bukan lagi sekadar aksesori, melainkan kebutuhan utama yang harus digunakan terutama ketika bertemu orang lain. Bahkan, pengunaan masker masuk dalam protokol kesehatan wajib yang dinilai efektif mencegah penularan Covid-19.
Hal ini menyebabkan kebutuhan masker di masyarakat meningkat. Banyak orang kemudian memanfaatkan kondisi ini untuk memproduksi masker dan menjualnya di pasaran dengan model dan jenis yang beragam.
Namun, semenarik apa pun masker yang dijual tidak akan bermanfaat apabila tidak mampu menangkal virus korona baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Karena itulah, pemerintah akhirnya membuat aturan mengenai standar masker yang bisa digunakan masyarakat.
Sebelum ada standar masker terkait Covid-19, masker yang diproduksi oleh Irma Retnandalas (48 tahun) dibuat tanpa pedoman. Awalnya, ia hanya membuat masker satu lapis dengan sembarang kain. Kemudian, ia memodifikasi dengan membuat masker kain dua lapis yang disematkan kantong untuk menyelipkan tisu.
”Namun, ternyata semua itu tidak sesuai standar. Ketika saya mendaftarkan untuk mendapatkan SNI (Standar Nasional Indonesia), masker yang saya produksi belum memenuhi syarat. Dari bahan, warna, dan lapisan akhirnya harus disesuaikan,” tutur Irma saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/5/2021).
Baca juga: Standardisasi Masker Kain Ditetapkan
Sejak produk masker dengan merek Babyfynnsass milik Irma mendapatkan SNI, berbagai nilai tambah dia dapatkan. Pemesanan jauh lebih besar. Namun, menurut Irma, berbagai dukungan masih dibutuhkan agar semakin nyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi masker mendapatkan standardisasi. Salah satunya percepatan proses pengujian dalam mendapatkan standardisasi. Di masa pandemi ini, kondisi dan aturan sering kali berubah.
Selain itu, sekalipun produknya sudah dipercaya pembeli, sosialisasi mengenai pentingnya memilih masker dengan SNI perlu lebih masif. Masih banyak warga belum mengetahui standar penggunaan masker kain selama masa pandemi Covid-19. Padahal, harga masker kain terstandar yang dijualnya tergolong terjangkau, yakni Rp 5.000 sampai Rp 10.000.
BSN (Badan Standardisasi Nasional) baru menetapkan standar masker kain pada akhir September 2020. Dalam SNI 8914:2020 disebutkan, masker kain yang terstandar minimal terdiri atas dua lapis kain yang bisa didesain secara terpisah atau menyatu dengan teknik tertentu.
Kain yang digunakan pun harus terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai serat. Masker pun dapat dicuci beberapa kali. Dalam standar yang berlaku pun diatur mengenai pengujian, pengemasan, dan penandaan, serta cara mencuci masker kain.
Untuk pengemasan, masker perlu dibungkus per buah dengan cara dilipat atau dibungkus dengan plastik. Selain itu, dalam kemasan minimal menjelaskan keterangan mengenai merek, negara pembuat, jenis serat di setiap masker, label bertuliskan cuci sebelum dipakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.
Sementara cara penyucian yang dianjurkan yakni merendam masker dengan larutan air dan detergen selama sepuluh menit. Selanjutnya, masker bisa ditekan secara perlahan. Tidak disarankan masker dikucek terlalu kuat karena dapat menurunkan kualitas kain.
Masker yang sudah dibersihkan dapat dibilas sampai bersih dengan air mengalir dan selanjutnya dijemur di tempat yang terpapar sinar matahari panas serta memiliki ventilasi udara yang baik. Jangan lupa untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah mencuci masker.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Zakiyah menyampaikan, penerapan SNI 8914:2020 untuk masker kain amat penting untuk mendukung upaya pencegahan penularan virus penyebab Covid-19. Saat ini tidak sedikit warga memiliki masker kain untuk melindungi diri. Meski efektivitasnya tidak semaksimal masker medis, pemilihan masker kain yang terstandar bisa meminimalkan paparan virus yang masuk.
Pemilihan bahan
Menurut dia, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan karena filtrasi dan kemampuan bernapas bervariasi bergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tersebut tergantung dari kerapatan kain, jenis serat, dan anyaman.
”Tingkat filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi, tetapi harus tetap memperhatikan kenyamanan penggunanya,” ujar Zakiyah.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi menjadi tiga tipe, yaitu masker kain tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan antara lain untuk menguji daya tembus udara; menguji daya serap; menguji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Tingkat filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan, maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Zakiyah menambahkan, SNI yang baru ditetapkan ini tidak berlaku untuk masker kain dari bahan nirtenun dan masker untuk bayi. Standar ini juga tidak digunakan untuk mengatasi seluruh persoalan terkait keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.
Setidaknya sudah ada tiga perusahaan produsen masker kain yang sudah mendapatkan standardisasi untuk masker kain, yakni UMKM Babyfynnsass, PT Sansan Saudaratex Jaya, dan PT Tatuis Cahya Internasional. ”Diharapkan ada lebih banyak perusahaan yang mendaftarkan produk maskernya untuk mendapatkan standardisasi,” kataya.
Meski demikian, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Kompas.id (11/2/2021), mengatakan, penggunaan masker kain, terlebih masker dengan bahan scuba, tidak disarankan di tengah kondisi penularan Covid-19 yang tinggi. Masker tersebut dinilai tidak efektif untuk menyaring paparan virus korona baru.
Masker kain bisa digunakan, tetapi sebagai lapisan luar saja. Penggunaan dua masker kain sekaligus juga bisa menjadi pilihan untuk memperkuat perlindungan dari transmisi virus.
Baca juga: Masker Kain Tidak Disarankan di Lingkungan Penularan Tinggi
Selain menetapkan SNI masker kain, BSN telah menetapkan SNI 8913:2020 untuk produk Tekstil-Kain dalam pembuatan gaun bedah (surgical gown), surgical drape, dan cover all medis. BSN juga telah merilis SNI masker medis SNI 8488:2018 dengan spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis.