logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiVaksinasi Warga Tanpa NIK...
Iklan

Vaksinasi Warga Tanpa NIK Libatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i2ymvBDQK0F2u6hig_nmBLwJpNA=/1024x668/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210617WEN2_1623903883.jpg
Kompas

Salah satu warga penyandang tunarungu diperkenankan membuka masker mereka agar dapat menjalin komunikasi dengan bahasa isyarat dan membaca mimik wajah saat vaksinasi di Puskesmas Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021). Mereka juga didampingi sukarelawan yang membantu menyampaikan pesan kepada tenaga kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat rentan yang belum memiliki nomor induk kependudukan tetap bisa mengakses vaksinasi Covid-19. Vaksinasi bisa diberikan di lokasi yang telah disepakati oleh dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah sehingga vaksinasi bisa diberikan sekaligus dengan kebutuhan nomor induk kependudukan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu (4/8/2021), mengatakan, seluruh masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Itu termasuk pada masyarakat yang belum memiliki nomor induk kependudukan atau NIK.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000