Laju Penularan Melandai, Antisipasi Lonjakan dan Upaya Pencegahan Diperkuat
Upaya pencegahan dan penguatan infrastruktur kesehatan harus tetap berjalan agar kasus penularan Covid-19 bisa terkendali. Ini juga diperlukan sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan kasus.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Kasus penularan Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit pun lebih terkendali. Meski begitu, antisipasi adanya lonjakan kasus tetap disiapkan dengan memperkuat upaya pencegahan.
Tingkat penularan Covid-19 yang mulai melandai setidaknya dapat dilihat dari jumlah penambah kasus kasus baru 14,7 kasus per 100.000 penduduk per minggu, tingkat rawat inap rumah sakit sebesar 7,35 kasus per 100.00 penduduk per minggu, dan tingkat kematian sebesar 1,19 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Selain itu, rasio kasus positif (positivity rate) saat ini mencapai 4,23 persen. Jumlah ini sudah di bawah ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di bawah lima persen.
“Karena tekanan di rumah sakit sudah mulai menurun, strategi kita saat ini akan ditekankan pada sisi hulu. Kita perkuat untuk testing, tracing, dan isolasi. Upaya tracing juga harus diperkuat terutama di pintu-pintu masuk negara untuk mencegah masuknya varian baru dari Covid-19,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Menurut dia, penguatan di pintu masuk negara diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat penularan dari varian baru virus Sars-CoV-2 yang masuk dari luar negeri. Antisipasi tersebut utamanya pada varian virus yang masuk dalam kategori variant of interest dari WHO, yaitu varian Lambda dan varian Mu. Kedua varian virus ini dikhawatirkan memiliki kemampuan menghindari sistem imun tubuh sehingga efektivitas vaksin akan menurun.
Budi menyampaikan, jumlah pintu masuk negara yang dibuka akan dibatasi. Pembatasan akan diperketat di pintu masuk negara, baik dari jalur darat, laut, maupun udara. Selain memberlakukan kewajiban karantina minimal delapan hari, ketentuan entry test dan exit test juga ditetapkan.
Hal ini penting agar kejadian masuknya virus varian baru tidak terulang kembali. “Kemarin kita agak kebobolan menjaga di sisi laut sehingga banyak kapal pengangkut barang yang masuk dan awak kapalnya turun yang ternyata membawa virus varian Delta,” kata dia.
Budi menuturkan, antisipasi juga dilakukan dengan memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit serta infrastruktur kesehatan lainnya mencukupi jika terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19. Total kapasitas tempat tidur Covid-19 yang tersedia sekitar 400.000 tempat tidur. Sementara tingkat keterisian tempat tidur saat ini sebesar 29 persen dari total yang tersedia.
Strategi kita saat ini akan ditekankan pada sisi hulu. Kita perkuat untuk testing, tracing, dan isolasi.
Ketersediaan oksigen juga ditingkatkan, melalui pengadaan iso tank oksigen (tangki untuk membawa oksigen), konsentrator oksigen, serta generator oksigen. Stok obat yang terkait Covid-19 juga telah tercukupi setidaknya hingga akhir September 2021, khususnya pada jenis obat yang sulit diakses, seperti Remdesivir, Tocilizumab, dan IVIg.
“Dalam rangka menormalkan kembali aktivitas publik dan sesudah terjadi penurunan kasus, pemantauan tetap diperkuat pada aktivitas masyarakat di fasilitas publik. Teknologi informasi akan digunakan secara optimal melalui pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi,” ucap Budi.
Sementara terkait vaksinasi, ia melanjutkan, fokus pelaksanaan akan dilakukan untuk mencapai pemerataan cakupan vaksinasi. Jumlah penduduk yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap sebanyak 42,3 juta atau 20,3 persen dari target yang harus dicapai.
Adapun daerah dengan cakupan vaksinasi dosis kedua tertinggi berada di DKI Jakarta (68,8 persen), Bali (53,6 persen), dan Kepulauan Riau (32,0 persen). Sementara daerah dengan cakupan terendah berada di Lampung (7,8 persen), Nusa Tenggara Barat (9,1 persen), dan Sumatera Barat (9,4 persen).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito menyampaikan, pembagian tugas antara BNPB dan Kementerian Kesehatan telah ditetapkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Dalam upaya penguatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) telah dilakukan melalui penguatan pada posko desa/ kelurahan serta komunitas. Ini terutama dengan menggencarkan kedisiplinan memakai masker.
Selain itu, BNPB melalui Satuan Tugas Bidang Perubahan Perilaku juga bertanggung jawab atas program perubahan perilaku. Saat ini, rata-rata kepatuhan masyarakat dalam memakai masker sebesar 75,5 persen, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 73,3 persen, serta kepatuhan mencuci tangan memakai sabun 75,4 persen.
“Dukungan penguatan 3T juga dilakukan, termasuk untuk memantau pasien yang harus menjalankan isolasi, baik isolasi mandiri maupun terpusat. Satgas juga membantu menggencarkan upaya testing dan tracing,” kata dia.
Strategi selanjutnya
Budi menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan strategi penanganan Covid-19 pada 2022. Ada dua strategi yang disiapkan, yakni strategi dengan situasi endemi dan strategi dengan situasi lonjakan kasus. Setiap strategi akan terkait dengan upaya testing, vaksinasi, perawatan, isolasi, dan penelitian.
Dari keempat aspek tersebut, upaya testing, perawatan, dan isolasi akan berubah tergantung pada strategi yang harus dipilih. Untuk strategi dengan skenario situasi endemi, testing akan ditargetkan mencapai 28 juta orang sementara pada skenario situasi lonjakan kasus akan dilakukan testing sampai 58 juta orang.
Begitu pula pada aspek perawatan dan isolasi. Jumlah orang yang dirawat dan diisolasi akan bergantung pada jumlah orang yang tertular Covid-19. Adapun persentase perawatan yang harus tersedia sebesar 20 persen dari kasus penularan dan persentase isolasi sebesar 80 persen dari kasus penularan.
“Untuk pengadaan vaksinasi pada 2022 akan diperkuat dengan vaksin dalam negeri. Kita juga sudah berencana untuk melakukan suntikan ketiga. Namun, untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah hanya pada masyarakat yang masuk dalam golongan penerima bantuan iuran,” ujar Budi.