logo Kompas.id
InternasionalHawaii Gugat Keputusan...
Iklan

Hawaii Gugat Keputusan Presiden Trump

Oleh
· 2 menit baca

HONOLULU, KAMIS — Negara Bagian Hawaii meminta pengadilan melakukan intervensi darurat untuk membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga sejumlah negara masuk ke AS. Keppres baru tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi.Gugatan diajukan pada Rabu (8/3) setelah Trump merevisi keputusannya terdahulu. Dalam keputusan sebelumnya, Trump melarang warga tujuh negara masuk ke AS. Belakangan, Presiden mencabut larangan terhadap warga Irak sehingga tinggal enam negara yang warganya tidak boleh masuk ke AS, yakni Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.Pemerintah Negara Bagian Hawaii meminta pengadilan federal menjamin penghentian sementara keppres baru tersebut. Gugatan ini merupakan yang pertama setelah revisi yang ditandatangani Trump, Senin."Hawaii sangat khusus karena negara bagian ini selalu tidak diskriminatif, baik secara sejarah maupun konstitusi," ucap Jaksa Agung Hawaii Douglas Chin.Menurut dia, 20 persen warga Hawaii lahir di luar AS. Selain itu, ada 100.000 orang yang bukan warga negara AS.Chin menyatakan, ide larangan perjalanan yang didasarkan pada kewarganegaraan tidak disukai warga Hawaii. Mereka, menurut dia, umumnya sadar betul bahwa ketakutan terhadap pendatang bisa membawa kebijakan yang buruk.Sama sajaPara pengacara imigran melihat tidak ada yang berbeda antara keppres lama dan keppres baru, kecuali pada masa berlakunya yang tidak mendadak. "Secara substansial, tidak berubah. Ini merupakan paket larangan serupa terhadap warga dari negara yang mayoritas penduduknya merupakan orang Muslim," ucap Chin.Hawaii akan banyak dirugikan dengan kebijakan Trump itu. Universitas negeri akan kesulitan merekrut mahasiswa. Ekonomi Hawaii juga akan terpukul akibat berkurangnya wisatawan.Dalam gugatan ini, Hawaii bergabung dengan gugatan baru dari warga AS keturunan Mesir yang mertuanya tinggal di Suriah. Ismail Elshikh, yang merupakan Imam pada Asosiasi Muslim di Hawaii, merasa khawatir mertuanya tak lagi bisa berkunjung."Keluarga sangat terpukul," demikian disampaikannya dalam surat gugatan.Sejak keluarnya larangan terhadap warga dari sejumlah negara untuk masuk ke AS, pemerintahan Trump harus meladeni sejumlah gugatan. Pengadilan sudah membekukan keppres pertama. Banding yang diajukan pengacara Trump menghasilkan putusan yang sama, yakni membekukan keputusan.Berdasarkan jajak pendapat, masyarakat terbelah antara mereka yang setuju pelarangan dan mereka yang menolaknya. Dalam hal ini, orang yang menolak jauh lebih banyak. Adapun pendukung kebijakan itu umumnya pendukung politik Presiden Trump.(AFP/AP/REUTERS/RET)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000