logo Kompas.id
InternasionalMahkamah Konstitusi Kukuhkan...
Iklan

Mahkamah Konstitusi Kukuhkan Pemakzulan Presiden Korsel

Oleh
· 2 menit baca

SEOUL, JUMAT — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Jumat (10/3), mengukuhkan pemakzulan Presiden Park Geun-hye dari jabatannya terkait skandal suap yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di negeri itu. Park menjadi pemimpin Korsel hasil pemilihan umum demokratis pertama yang dilengserkan dari jabatan presiden.

Menurut konstitusi Korsel, pemilihan presiden akan digelar dalam 60 hari.

”Kami memberhentikan Park Geun-hye dari jabatannya,” kata Lee Jung-mi, pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel, membacakan hasil keputusan lembaganya. ”Tindakan-tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Tindakan-tindakan itu merupakan pelanggaran berat atas hukum yang tidak bisa ditoleransi.”

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000