Mahkamah Konstitusi Kukuhkan Pemakzulan Presiden Korsel
Oleh
·2 menit baca
SEOUL, JUMAT — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Jumat (10/3), mengukuhkan pemakzulan Presiden Park Geun-hye dari jabatannya terkait skandal suap yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di negeri itu. Park menjadi pemimpin Korsel hasil pemilihan umum demokratis pertama yang dilengserkan dari jabatan presiden.
Menurut konstitusi Korsel, pemilihan presiden akan digelar dalam 60 hari.
”Kami memberhentikan Park Geun-hye dari jabatannya,” kata Lee Jung-mi, pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel, membacakan hasil keputusan lembaganya. ”Tindakan-tindakannya telah mengkhianati kepercayaan rakyat. Tindakan-tindakan itu merupakan pelanggaran berat atas hukum yang tidak bisa ditoleransi.”
Dengan keputusan tersebut, Park—perempuan pertama yang menjadi presiden di Korsel—harus meninggalkan Istana Kepresidenan Gedung Biru dan kehilangan impunitas dari pengusutan hukum.
Keputusan MK Korsel tersebut menguatkan keputusan parlemen yang memakzulkan Park pada 9 Desember lalu. Keputusan itu merupakan gebrakan dramatis di tengah krisis politik yang membelit Korsel dalam beberapa bulan terakhir. Krisis politik ini terjadi saat negara rival, Korea Utara, gencar dengan proyek-proyek rudalnya.
Park (56) dituduh berkolusi dengan temannya, Choi Soon-sil, dan seorang mantan pembantu presiden, yang menekan perusahaan-perusahaan besar di Korsel agar menggelontorkan dana sumbangan kepada dua lembaga amal untuk menopang langkah-langkah kebijakan Park. Kedua teman Park itu kini tengah menjalani persidangan.
Park juga dituding mencoba mendapatkan suap dari kepala Grup Samsung demi kepentingan pemerintah, termasuk untuk mendukung merger dua perusahaan afiliasi Samsung pada 2015, yang dilihat sebagai bentuk dukungan pemerintah pada suksesi kekuasaan kontrol atas konglomerasi chaebol terbesar di Korsel.
Park menyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Saat keputusan MK dibacakan, ia tidak hadir di pengadilan.
Jaksa penyelidik telah menyatakan Park sebagai kaki tangan dalam dua kasus pengadilan terkait skandal itu. Hal ini memberikan indikasi bahwa Park kemungkinan juga akan diselidiki dan bisa menghadapi tuntutan hukum.
Jabatan Presiden Korsel saat ini diduduki Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn. Ia akan tetap menjalankan tugas sebagai penjabat presiden hingga digelar pemilihan umum.
(AP/AFP/REUTERS/SAM)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.