logo Kompas.id
InternasionalMakin Banyak Negara Bagian...
Iklan

Makin Banyak Negara Bagian yang Gugat Trump

Oleh
· 2 menit baca

LOS ANGELES, KAMIS — Sejumlah negara bagian kembali mengajukan gugatan atas keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keputusan larangan masuk yang merupakan revisi keputusan sebelumnya dinilai tidak ada yang berubah.Pengacara dari Negara Bagian Washington memasukkan gugatan, Kamis (9/3), di Seattle. Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan, dirinya meminta hakim federal yang bulan lalu menghentikan keputusan Trump agar memberlakukan juga untuk keputusan yang sudah diperbarui.Trump pada 27 Januari telah mengeluarkan perintah melarang warga dari tujuh negara untuk masuk ke wilayah AS. Negara yang disebut dalam keputusan ini adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Libya, dan Yaman. Larangan diberlakukan selama 90 hari sejak ditandatangani.Pengadilan telah memblokir keputusan Trump dengan alasan keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena didasarkan pada sikap diskriminatif. Pada Senin lalu, Trump merevisi keputusan tersebut, mengeluarkan Irak dari daftar hitam. Keputusan baru ini juga tak serta-merta diberlakukan, baru efektif pada 16 Maret.Menyusul HawaiiWashington merupakan negara bagian kedua yang mengajukan gugatan. Sehari sebelumnya, Hawaii sudah melakukan hal itu, meminta keputusan dibatalkan. Ferguson dalam keterangannya mengatakan, "Pesan saya untuk Presiden Trump, jangan terlalu cepat."Menurut Ferguson, gugatan kedua ini bukan hal baru sama sekali. Keputusan asli terdiri atas tujuh negara, perintah baru menjadi enam negara. "Bahasanya terlihat sama. Ini jelas pelarangan untuk Muslim," katanya. Apalagi penasihat senior Trump, termasuk juru bicara Gedung Putih, Sean Spicer, menyatakan bahwa dasar keputusan presiden tetap sama.Selain Washington, Negara Bagian Minnesota, Oregon, New York, dan Massachusetts juga berencana melancarkan gugatan. "Kami mempunyai alasan kuat dan mereka akan bergabung dengan upaya kami," kata Ferguson.Jaksa Agung New York Eric Schneiderman membenarkan hal itu. Dia menyebut keputusan itu sebagai "larangan untuk Muslim dengan nama lain".Kebencian meningkatHampir dua pertiga pemilih mengatakan, kebencian dan prasangka meningkat sejak Trump terpilih pada November tahun lalu. Sementara sepertiga responden melihat tidak ada yang berubah dan hanya 2 persen yang menyatakan prasangka menurun.Hal ini terungkap dalam survei yang diadakan Quinnipiac University. Sebanyak 77 persen pemilih berpendapat, prasangka terhadap kelompok minoritas merupakan masalah sangat serius. (AFP/AP/RET)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000