logo Kompas.id
InternasionalPerlu PembenahanTata Kelola...
Iklan

Perlu PembenahanTata Kelola dari Hulu

Oleh
· 3 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Pencabutan atau diteruskannya kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah, pembenahan tata kelola tetap harus dilakukan. Adanya berbagai kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam isu penempatan TKI-termasuk ditemukannya pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah melalui jalur-jalur ilegal-mengindikasikan moratorium pengiriman TKI belum dapat menjadi solusi permanen.Selama dua hari, Sabtu dan Minggu (19/3), dengan difasilitasi Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, sejumlah perwakilan kementerian dan badan terkait secara khusus bertemu membahas isu tersebut di Bandung, Jawa Barat. Para pihak sepakat, pekerja sektor informal adalah profesi yang harus dilindungi sebagaimana profesi lainnya. Langkah-langkah perlindungan itu tidak hanya sekadar diwujudkan dalam pendampingan atau repatriasi ketika TKI mendapat persoalan di negara tempat mereka dikirim. Lebih dari itu, perlindungan harus dilakukan dan dipastikan sejak mereka masih berada di Tanah Air. Apa yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sementara waktu menghentikan pengiriman TKI merupakan ruang untuk mengkaji lagi apakah selama ini perlindungan, terutama di dalam negeri, telah efektif dilakukan atau perlu pembenahan. Hadir dalam diskusi terfokus bertajuk "Tinjauan Implementasi Kebijakan Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Timur Tengah", antara lain, anggota Komisi IX DPR Ketut Sustiawan, Dirjen Pembinaan Penempatan TKI dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Maruli Hasoloan, Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, dan Duta Besar Sujatmiko yang saat ini menjadi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketut Sustiawan mendorong semua pihak terkait untuk mendukung tuntasnya perombakan Undang-Undang Perlindungan TKI. Saat ini, RUU baru terkait perlindungan TKI-hasil perombakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI-telah masuk dalam prolegnas. Ia berharap, ketentuan yang banyak mengurangi peran perusahaan pengerah tenaga kerja dan memperluas peran pemerintah itu segera dirampungkan. Jika tidak, jaminan bagi perlindungan TKI semakin lemah. Di sisi lain, penguatan peran pemerintah menjadi tantangan bagi semua pihak terkait agar bekerja lebih optimal, terutama untuk memastikan TKI dapat bermigrasi secara aman. Dirjen Binapenta Kemnaker Maruli Hasoloan mengatakan, pihaknya telah memperketat pengawasan, mulai dari perekrutan hingga penempatan. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan antara lain melalui jejaring desmigratif atau desa migran produktif. Program itu antara lain memadukan jejaring informasi terkait bursa kerja yang dapat diakses warga, pelibatan perangkat desa untuk menjamin perekrutan yang aman dan akuntabel sehingga mengoptimalkan potensi ekonomi lokal untuk menjadi sumber pendapatan alternatif, serta pendampingan bagi anak-anak TKI. Saat ini, program itu telah digelar di lebih dari 120 desa di seluruh Indonesia.Yang menarik, diskusi itu digelar bertepatan dengan kunjungan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi ke Penang dan Johor Bahru, Malaysia. Meskipun tema diskusi merujuk pada moratorium pengiriman ke Timur Tengah, kunjungan ke Malaysia menunjukkan pentingnya proses diplomasi untuk memastikan perlindungan bagi TKI. Tiga hal tersebut di atas yang dilakukan tiga pemangku kepentingan menunjukkan pentingnya sinergi di antara mereka. (JOS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000