Sudah enam kali tim perlindungan WNI di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan tim pengacara bertemu dengan Siti Aisyah. Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar RI untuk Malaysia Andreano Erwin dan Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia Yusron B Ambary menceritakan, biasanya setiap kali bertemu, kedua tim diperbolehkan bertemu Siti selama 45 menit. Setiap kali datang berkunjung, tim juga membawakan kebutuhan sesuai dengan permintaan Aisyah.
Pendampingan itu telah dilakukan sejak Siti diberitakan ditangkap, 16 Februari, tiga hari setelah tewasnya Kim Jong Nam. Langkah itu diawali permintaan akses kekonsuleran oleh Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi kepada otoritas Malaysia, termasuk menghubungi Menlu Malaysia Sri Anifah Anwar.
Akses pertama diperoleh, 25 Februari lalu. Kunjungan pertama selama 30 menit dilakukan di Cyberjaya tempat Siti ditahan. Pertemuan berlangsung dalam dua tahap, yakni pemindaian sidik jari untuk memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap selanjutnya, pejabat kekonsuleran yang menemui Siti.
Pada pertemuan awal itu, tim perlindungan meminta persetujuan Siti untuk memberi pendampingan hukum dengan tim pengacara yang ditunjuk Pemerintah Indonesia. Pada pertemuan itu, sesuai aturan penjara, tim KBRI tidak boleh menemui Siti seorang diri. Siti harus didampingi aparat. Selain itu, pertemuan Siti dan tim KBRI diawasi oleh aparat. Kepada tim pengacara, Siti mengaku mendapat perlakuan baik. Ia mendapat ruang sel terpisah, seperti tersangka dengan ancaman hukuman mati, dan selimut. Padahal, kabarnya, tahanan baru dapat fasilitas selimut setelah empat bulan berada di penjara.
Pada kunjungan kedua, tim KBRI datang bersama tim pengacara, yang meminta aparat memberikan kesempatan agar tim berbicara dengan Siti tanpa didampingi aparat. Setiap kunjungan dibatasi 30-45 menit. Dari lobi pengacara, Siti tak lagi didampingi aparat saat ditemui pengacara, tetapi hanya mengawasi dari balik kaca. "Ketat sekali aturannya," kata Yusron.
Andreano menambahkan, ada aturan "lihat dengar", yakni aparat di penjara boleh melihat, tetapi tidak boleh mendengar isi pertemuan tim pengacara dengan Siti. Ada pula aturan "dengar lihat" atau keduanya. Tim pengacara Siti meminta pilihan pertama, "lihat dengar".
Setelah melihat latar belakang dan bertemu Siti empat kali, tim KBRI sedikit-banyak meyakini, Siti menjadi korban dan tidak tahu apa yang sudah dilakukan. Siti bahkan tidak percaya Kim Jong Nam betul-betul tewas karena ia meyakini peristiwa pembunuhan Kim Jong Nam itu bagian dari acara lelucon.
Tim pengacara Siti yang ditunjuk memiliki pengalaman menangani kasus-kasus dengan ancaman hukuman mati. "Tim pengacara kita tercatat baik di Malaysia," ujar Yusron.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu M Iqbal mengatakan, pemerintah melakukan upaya optimal dan habis-habisan untuk membela Siti. Tim pengacara khusus yang ditunjuk telah mendampingi sejumlah kasus dengan ancaman hukuman mati.
(LUKI AULIA, dari Kuala Lumpur, Malaysia/JOS)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.