logo Kompas.id
InternasionalKilas Luar Negeri
Iklan

Kilas Luar Negeri

Oleh
· 2 menit baca

Tiga Napi Dieksekusi Mati di ArkansasSetelah hampir 12 tahun vakum, Negara Bagian Arkansas kembali melaksanakan hukuman mati bagi tiga narapidana. Dua napi, Jack Jones dan Marcel Williams, menjalani suntik mati pada Senin malam. Eksekusi dilakukan hanya selang tiga jam. Eksekusi terhadap Jones dilakukan sesuai jadwal, sedangkan pelaksanaan hukuman mati Williams tertunda beberapa saat setelah pengacaranya melihat Jones tersiksa saat dieksekusi. Menurut pengacara, bibir Jones bergerak dan megap-megap. Selain dua eksekusi itu, Negara Bagian Arkansas pekan lalu juga mengeksekusi mati seorang narapidana. Eksekusi terhadap napi ini merupakan yang pertama sejak 2005. Sementara pelaksanaan dua orang dalam hari yang sama terakhir dilakukan pada 1999. Sebanyak empat napi juga dijatuhi hukuman mati, tetapi eksekusinya masih ditangguhkan. (AP/RET)Inggris Tolak Minta Maaf soal Deklarasi BalfourDuta Besar Palestina untuk Inggris Manuel Hassassian mengatakan kepada Radio Suara Palestina, Selasa (25/4), Inggris menolak tuntutan Palestina untuk meminta maaf terkait Deklarasi Balfour 1917, yang membuka jalan berdirinya negara Israel. Palestina akan membawa masalah ini ke pengadilan internasional jika Inggris tak mengubah sikap itu. Tuntutan agar Inggris meminta maaf terkait Deklarasi Balfour disampaikan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Majelis Umum PBB, September lalu. Dalam deklarasi 1917, Pemerintah Inggris menyatakan dukungan berdirinya tanah air nasional warga Yahudi di Palestina. Hal itu disampaikan melalui surat Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour kepada Lord Rothschild, pemimpin warga Yahudi Inggris saat Palestina di bawah mandat Inggris. Israel mendeklarasikan kemerdekaan tahun 1948 saat mandat Inggris di Palestina berakhir. (REUTERS/SAM)Kamboja Hentikan Perjanjian Repatriasi dengan ASKamboja memberitahu Washington, Selasa (25/4), bahwa mereka tidak mau lagi menerima terpidana kriminal keturunan Kamboja yang dideportasi ke negara mereka. Dalam 15 tahun terakhir, Kamboja dan Amerika Serikat menjalin kesepakatan repatriasi, yang memungkinkan kedua negara mendeportasi para kriminal yang memiliki keterkaitan dengan dua negara itu. Lebih dari 500 narapidana keturunan Kamboja telah dideportasi dari AS. Banyak di antara mereka memiliki hubungan etnis di kampung halaman atau mampu berbahasa Khmer. Chum Sounry, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Kamboja, mengatakan, penghentian kesepakatan repatriasi dengan AS disampaikan kepada W Patrick Murphy, diplomat senior Departemen Luar Negeri AS di Asia yang kini berkunjung ke Kamboja. Ia menambahkan, Kamboja akan menyampaikan proposal kesepakatan baru repatriasi dengan AS. (AFP/SAM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000