logo Kompas.id
InternasionalPengacara Tuduh Aparat...
Iklan

Pengacara Tuduh Aparat Malaysia Tidak Etis

Oleh
· 2 menit baca

KUALA LUMPUR, SENIN — Ketua Tim Pengacara Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Gooi Soon Seng, Senin (29/5), menuding aparat hukum Malaysia bertindak tidak etis karena tidak menyampaikan dokumen-dokumen yang sangat dibutuhkan dalam pembelaan kliennya. Hingga kini, pengacaranya belum mendapat dokumen itu, termasuk rekaman CCTV atas insiden pembunuhan atau hasil otopsi jenazah Kim. "Tentu saja, hal ini menimbulkan frustrasi. Saya sudah berkali-kali menyampaikan permintaan dan mengingatkan (soal dokumen tersebut), tetapi belum pernah sekali pun dijawab. Ini sangat tidak etis dan tidak bersahabat," kata Gooi kepada AFP. Gooi khawatir, jaksa bisa melakukan hal-hal mengejutkan. "Hak untuk memperoleh persidangan yang fair menuntut agar dokumen-dokumen itu harus diberikan pada kesempatan sedini mungkin dalam masa pra-pengadilan, dan bukan pukul 11.00 sebelum persidangan dimulai," ujar Gooi. Dua perempuan tersangka pembunuhan Kim, yakni Siti Aisyah (25) asal Indonesia dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, bakal kembali menjalani persidangan di Mahkamah Rendah Sepang, Selangor, Selasa ini. Keduanya dituduh membunuh Kim Jong Nam, adik tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Bandar Udara Internasional, Kuala Lumpur, Februari.Polisi Malaysia menuduh keduanya mengusapkan zat racun berbahaya dan terlarang, VX, di muka Kim Jong Nam saat ia akan naik pesawat menuju Makau, tempat pengasingannya. Korea Selatan menuding Korut berada di balik pembunuhan itu. Kim Jong Nam kerap mengkritik rezim Pyongyang. Korut membantah tudingan tersebut.Siti dan Doan terancam hukuman mati jika terbukti sebagai pelaku pembunuhan Kim. Keduanya menepis tuduhan itu dengan alasan bahwa mereka ditipu dan diyakinkan sedang menjalani peran acara lelucon televisi. Minta bersabarTerkait tudingan pengacara Siti Aisyah, Deputi Jaksa Umum Muhammad Iskandar Ahmad meminta Gooi bersabar. "Tolong, bersabarlah. Kami wajib menyampaikan dokumen-dokumen itu pada mereka sebelum pengadilan. Itu juga dilakukan dalam kasus-kasus lain," katanya."Ini hanyalah satu kasus lain dan kami menerapkan cara yang sama," lanjut Iskandar. Ia menambahkan, pada persidangan Selasa ini, para jaksa diperkirakan akan meminta agar kasus pembunuhan Kim dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi untuk jadwal sidang berikutnya. Dalam kasus ini, polisi Malaysia masih menelusuri empat tersangka warga Korut yang terlibat dalam pembunuhan Kim. Empat warga Korut itu diyakini telah kembali ke Pyongyang setelah pembunuhan berlangsung.Ada tiga warga Korut lain terkait kasus ini, termasuk seorang diplomat Korut di Malaysia. Ketiganya sudah diperbolehkan meninggalkan Malaysia dalam kesepakatan pertukaran sejumlah warga Malaysia yang ditahan di Pyongyang. (AFP/SAM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000