WASHINGTON, JUMAT — Hakim federal di Hawaii, AS, memenangkan gugatan terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump yang melarang kedatangan warga dari enam negara Muslim. Daftar kerabat dari warga AS yang boleh masuk ke negeri itu boleh diperluas dengan tambahan kakek-nenek, mertua, dan seterusnya.
Keputusan Hakim Derrick Watson, Kamis (14/7), merupakan kemenangan bagi kubu yang menentang keputusan Trump, yang dinilai melanggar konstitusi AS dan secara khusus menargetkan warga Muslim. Trump mengeluarkan keputusannya itu pada Januari dan selama lima bulan terakhir terjadi perlawanan masif di level masyarakat dan institusi hukum.
Pada 29 Juni, Mahkamah Agung memberlakukan 90 hari larangan sementara bagi pendatang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, serta larangan selama 120 hari bagi pengungsi. Sidang pengadilan tentang hal ini akan berlangsung Oktober.
Trump juga menyebutkan, hanya mereka dari enam negara itu yang memiliki "hubungan bonafide" dengan warga AS, yang dapat diizinkan masuk. Trump mendefinisikannya sebagai orangtua, suami atau istri, anak, menantu, kakak, dan adik.
Namun, hakim Watson menemukan bahwa pemerintah telah secara sempit mendefinisikan "hubungan bonafide". "Apa yang disebut keluarga dekat termasuk juga kakek-nenek," ujarnya.
Ia kemudian memerintahkan pihak Keamanan Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri untuk tidak menerapkan larangan bagi "kakek, nenek, cucu, ipar, paman, bibi, sepupu, keponakan". Selain itu, pengungsi yang telah dijamin penempatannya oleh agensi di AS juga tidak boleh dilarang masuk ke negara itu.
Jaksa Agung untuk Hawaii Douglas Chin, yang melakukan gugatan terhadap kebijakan Trump, gembira dengan putusan itu. "Banyak anggota keluarga yang telah terpisah. Pengadilan menunjukkan bahwa Perintah Eksekutif tak memiliki dasar untuk menghentikan terorisme dan ini hanyalah alasan untuk diskriminasi yang tidak konstitusional dan ilegal," kata Chin.
(AP/AFP/MYR)