logo Kompas.id
InternasionalLarangan Masuk ke AS...
Iklan

Larangan Masuk ke AS ”Diperlunak”

Oleh
· 2 menit baca

WASHINGTON, JUMAT — Hakim federal di Hawaii, AS, memenangkan gugatan terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump yang melarang kedatangan warga dari enam negara Muslim. Daftar kerabat dari warga AS yang boleh masuk ke negeri itu boleh diperluas dengan tambahan kakek-nenek, mertua, dan seterusnya.

Keputusan Hakim Derrick Watson, Kamis (14/7), merupakan kemenangan bagi kubu yang menentang keputusan Trump, yang dinilai melanggar konstitusi AS dan secara khusus menargetkan warga Muslim. Trump mengeluarkan keputusannya itu pada Januari dan selama lima bulan terakhir terjadi perlawanan masif di level masyarakat dan institusi hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000