logo Kompas.id
InternasionalPejabat Pemerintah Era Park...
Iklan

Pejabat Pemerintah Era Park Berguguran

Oleh
· 2 menit baca

SEOUL, KAMIS — Pengadilan Distrik Seoul Pusat menjatuhkan tiga tahun hukuman penjara pada salah satu asisten mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Kim Ki-choon, Kamis (27/7). Kim-yang pernah menjadi kepala staf kepresidenan- dinyatakan bersalah karena memasukkan lebih dari 10.000 nama ke dalam "daftar hitam seniman". Hal itu dilakukannya karena menilai para seniman itu kerap mengkritik pemerintahan Park. Daftar hitam berisi nama seniman musik, film, tari, sastra, dan teater. Kasus ini juga menjadi salah satu kasus yang dikenakan pada Park. Selain kasus itu, Park dituntut dalam 18 kasus lain, termasuk penyuapan, kekerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan.Salah satu nama yang masuk dalam daftar hitam itu ialah novelis Han Kang, pemenang penghargaan Man Booker International Prize 2016, serta sutradara film Oldboy, Park Chan-wook, yang memenangi penghargaan Grand Prix di Cannes pada tahun 2004. Daftar hitam dibuat untuk mencoret sejumlah seniman dari daftar warga yang mendapat subsidi pemerintah. Selain itu, pembuatannya bertujuan mempermudah pemerintahan Park untuk mengawasi gerak-gerik mereka."Tidak diberikannya subsidi kepada para seniman termasuk tindakan melanggar hak konstitusi mereka dan diskriminatif," ungkap pernyataan tertulis pengadilan. Banyak seniman di dalam daftar itu yang mengkritik Park atau mendiang ayahnya, Park Chung-hee, yang pernah menjadi presiden bertangan besi periode 1961-1979. Di dalam daftar tersebut, tercantum pula nama pelukis Hong Sung-dam. Ia melukis kapal feri Sewol yang karam pada 2014. Akibat peristiwa yang menyebabkan sekitar 300 orang tewas ini, pemerintahan Park dikecam masyarakat dan sejak itu dukungan publik terhadap Park mulai turun. Menteri KebudayaanSelain asisten Park, pengadilan juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara atas mantan Menteri Kebudayaan Kim Jong-deok karena terbukti menyalahgunakan kekuasaan. Kim Jong-deok mendapat perintah dari asisten Park, Kim Ki-choon, untuk tidak memberikan subsidi kepada seniman yang namanya tercantum di dalam daftar hitam. Kim Jong-deok juga didakwa memaksa seorang pejabat senior untuk mengundurkan diri karena membuat Park marah. Pejabat senior itu sekarang diangkat lagi oleh Presiden Moon Jae-in. Hukuman penjara juga diberikan kepada lima mantan pejabat lainnya. Masa hukuman mereka lebih pendek, berkisar 18-24 bulan. Proses pengadilan para pejabat ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan pascapemakzulan Park, Desember lalu. Park dinyatakan bersalah pada 1 April lalu atas kasus penyuapan. Rekan dekat Park, Choi Soon-sil, juga dipenjara tiga tahun, Juni lalu, karena memanfaatkan hubungan dekatnya dengan Park untuk memasukkan putri Choi ke kampus ternama di Seoul. Ia juga dinyatakan bersalah dalam sejumlah kasus lain terkait penyuapan dan pemerasan. (AFP/AP/LUK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000