logo Kompas.id
InternasionalPengguna PlastikDiancam...
Iklan

Pengguna PlastikDiancam Penjara

Oleh
· 2 menit baca

NAIROBI, SENIN — Kenya mulai Senin (28/8) menerapkan sanksi keras bagi pengguna plastik. Maksimum hukuman adalah denda 38.000 dollar AS atau hukuman penjara empat tahun. Ancaman hukuman ini merupakan yang terberat di dunia, dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan plastik yang sudah sedemikian mengkhawatirkan. Penerapan larangan berlaku juga untuk manufaktur dan impor tas belanja dengan hukuman paling ringan berupa denda 19.000 dollar AS atau penjara setahun. Pengecualian berlaku untuk produksi tas plastik untuk keperluan industri.Kantong plastik tipis banyak berserakan di jalan-jalan di ibu kota Nairobi, menumpuk di tempat pembuangan sampah. Pemerintah mengatakan, kantong-kantong plastik berbahaya bagi lingkungan, menyumbat saluran air, dan tidak terurai. Menurut Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), supermarket saja, dalam setahun, mengeluarkan 100 juta kantong plastik. Dari sekian sampah plastik yang dibuang, sebagian terbawa air sampai ke laut, mencekik penyu dan menjerat burung-burung. Kantong-kantong plastik juga ditemukan di dalam perut lumba-lumba atau paus, menyebabkan hewan-hewan ini mati kelaparan. "Kalau kita terus seperti ini, pada 2050 kita akan mempunyai plastik lebih banyak daripada ikan di laut," kata Habib El-Habr, ahli sampah kelautan yang bekerja di Program Lingkungan PBB di Kenya.Di Nairobi, banyak sapi potong yang di dalam perutnya ditemukan 20 kantong plastik. "Ini tidak kita dapatkan puluhan tahun lalu, tetapi sekarang hampir dalam keseharian," kata dokter hewan Mbuthi Kinyanju.Hukum yang baru diberlakukan membolehkan polisi membuntuti orang yang membawa tas plastik. Namun, Menteri Lingkungan Judy Wakhungu mengatakan, penegakan hukum dimulai bagi manufaktur dan pemasok. Ikuti negara lainLarangan keras terhadap penggunaan plastik sudah lebih dulu diberlakukan di sejumlah negara maju dan negara-negara di Afrika. Kamerun, Guinea-Bissau, Mali, Tanzania, Uganda, Etiopia, Mauritania, dan Malawi merupakan negara-negara yang sudah memberlakukan larangan pemakaian kantong plastik. Hal serupa diterapkan di negara maju, seperti China, Perancis, dan Italia.Kenya membutuhkan waktu 10 tahun sampai akhirnya berhasil. Asosiasi Manufaktur Kenya menentang keras rencana larangan penggunaan plastik dengan dalih akan mengakibatkan hilangnya 60.000 lapangan kerja dan bisa mengakibatkan tutupnya 176 pabrik. Kenya merupakan eksportir tas plastik terbesar di kawasan Afrika. "Efek pukulan akan sangat berat," kata ketua asosiasi Samuel Matonda. Namun, Wakhungu menepis kekhawatiran tersebut. Lapangan pekerjaan nantinya akan muncul dengan diciptakannya pembuatan tas-tas dari materi yang ramah lingkungan, kata Wakhungu, pekan lalu.(AP/REUTERS/RET)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000