Kilas Luar Negeri
MA Perintahkan Pilpres Kenya Diulang
Mahkamah Agung Kenya, Jumat (1/9), memerintahkan pemilihan presiden digelar kembali dalam 60 hari mendatang setelah lembaga itu membatalkan hasil pemungutan suara yang berlangsung pada bulan lalu. Ketua MA David Maraga menyatakan, lima dari tujuh hakim yang menangani perkara gugatan oposisi terhadap hasil pilpres mendapati petahana Presiden Uhuru Kenyatta terpilih secara tidak valid. Menurut Maraga, Komisi Pemilihan Umum Kenya gagal menyelenggarakan pilpres yang sesuai dengan konstitusi. Pendukung capres dari kubu oposisi, Raila Odinga, memenuhi jalan-jalan di ibu kota Kenya, Nairobi, untuk merayakan kemenangan di pihak mereka. Pilpres diikuti hanya oleh dua kandidat, yakni Kenyatta dan Odinga. (afp/ato)