logo Kompas.id
InternasionalKilas Luar Negeri
Iklan

Kilas Luar Negeri

Oleh
· 1 menit baca

MA Perintahkan Pilpres Kenya Diulang

Mahkamah Agung Kenya, Jumat (1/9), memerintahkan pemilihan presiden digelar kembali dalam 60 hari mendatang setelah lembaga itu membatalkan hasil pemungutan suara yang berlangsung pada bulan lalu. Ketua MA David Maraga menyatakan, lima dari tujuh hakim yang menangani perkara gugatan oposisi terhadap hasil pilpres mendapati petahana Presiden Uhuru Kenyatta terpilih secara tidak valid. Menurut Maraga, Komisi Pemilihan Umum Kenya gagal menyelenggarakan pilpres yang sesuai dengan konstitusi. Pendukung capres dari kubu oposisi, Raila Odinga, memenuhi jalan-jalan di ibu kota Kenya, Nairobi, untuk merayakan kemenangan di pihak mereka. Pilpres diikuti hanya oleh dua kandidat, yakni Kenyatta dan Odinga. (afp/ato)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000