logo Kompas.id
InternasionalDua Hakim Federal Kembali...
Iklan

Dua Hakim Federal Kembali Anulir Kebijakan Trump

Oleh
· 3 menit baca

HONOLULU, SELASA — Dua hakim Pengadilan Federal di Hawaii dan Maryland secara terpisah kembali menghentikan perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang larangan masuk warga dari sejumlah negara. Menurut pengadilan, ketentuan yang sudah direvisi itu sama saja dengan yang dikeluarkan sebelumnya. Putusan yang dikeluarkan Selasa dan Rabu dini hari (17-18/10) dijatuhkan beberapa jam sebelum larangan terbaru ini diberlakukan pada Rabu. Hakim Distrik Derrick Watson di Hawaii menilai, pemerintah tidak bisa membuktikan jika warga enam negara yang dilarang masuk itu merugikan kepentingan AS. Putusan yang menganulir perintah Trump ini merupakan yang ketiga dijatuhkan pengadilan. Hakim mengesampingkan soal alasan keamanan. "Larangan mutlak terhadap seluruh penduduk lelaki, perempuan, dan anak-anak berdasarkan kewarganegaraan merupakan kelemahan masalah terkait keamanan publik dan terorisme yang diidentifikasi presiden," ujar hakim Watson dalam putusannya.Lebih lanjut dia mengatakan, larangan Presiden tidak konsisten dalam hal negara yang dimasukkan dan dikeluarkan dalam daftar larangan. Contohnya, Irak tak memenuhi tolok ukur keamanan, tetapi dikeluarkan dari larangan. Sementara Somalia berbagi informasi, tetapi dimasukkan dalam daftar.Larangan ini diumumkan pada September, ditujukan terhadap Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah, dan Yaman. Venezuela ikut masuk daftar meski larangan berlaku terbatas bagi pejabat pemerintah dan keluarganya. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan hal itu berdasarkan pada pemeriksaan situasi keamanan setiap negara dan kesediaan berbagi informasi kepada AS. Dalam larangan versi sebelumnya, warga Sudan masuk dalam daftar. Belakangan Sudan dihilangkan, diganti warga Chad dan Korea Utara. Masuknya Chad menimbulkan kontroversi karena Pemerintah Chad bekerja sama dengan pasukan AS memerangi kelompok Boko Haram. Putusan hakim Hawaii hanya berlaku bagi enam negara yang warganya mayoritas Muslim. Korea Utara dan Venezuela tidak termasuk dalam putusan karena tidak diminta dalam gugatan.Sementara Hakim Distrik Theodore Chuang di Maryland dalam keputusannya yang dikeluarkan lewat tengah malam mengatakan, kebijakan bagi enam negara berpenduduk mayoritas Muslim itu melanggar konstitusi AS yang melarang diskriminasi agama. Dia juga menilai, keputusan ini melanggar Undang-Undang Imigrasi.Pemerintah Hawaii yang mengajukan gugatan menyatakan, larangan itu akan memisahkan keluarga dan merusak perekrutan mahasiswa dari sejumlah negara. Selain itu, larangan versi terbaru ini juga merupakan kelanjutan dari kampanye Trump yang menyerukan larangan masuk terhadap warga Muslim kendati ditambah dua negara lain, yakni Korut dan Venezuela.Senator asal Hawaii Brian Schatz menyambut putusan Watson. "Putusan hakim Watson menegaskan, kita bangsa hukum, tidak peduli apa yang mungkin dilakukan pemerintah," katanya. "Di sini ada tempat untuk imigran damai dari berbagai penjuru dunia, dari Spanyol, Suriah, Sudan, atau Singapura. Di sini tidak ada tempat untuk diskriminasi atau xenophonia," kata Schatz.Juru bicara Gedung Putih, Sarah Huckabee Sanders, menyebut putusan tersebut "cacat yang berbahaya". Putusan itu dinilai memperlemah upaya Presiden mempertahankan keamanan AS. Departemen Kehakiman menyatakan akan segera naik banding. (AFP/AP/RET/was)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000