Singapura Bekukan Hubungan Dagang, Ruang Gerak Dagang Korut Kian Terbatas
Oleh
LUKI AULIA
·3 menit baca
SINGAPURA, KAMIS -- Singapura membekukan hubungan dagang dengan Korea Utara mulai 8 November mendatang. Pada situs Bea Cukai Singapura, Kamis (16/11), disebutkan, segala bentuk perdagangan barang impor-ekspor dengan Korut tak diperbolehkan. Bahkan, barang dengan tujuan Korut pun tidak diperbolehkan transit di Singapura.
Keputusan Singapura itu demi mematuhi sanksi Dewan Keamanan PBB pada Korut yang tak mau menghentikan program pengembangan nuklirnya. Pengumuman Bea Cukai Singapura ini dikirimkan ke semua perusahaan dan agen perdagangan, Selasa.
Jika ada yang ketahuan masih tetap berdagang dengan Korut, akan dikenakan denda hingga sejumlah 74.000 dollar AS (sekitar Rp 1 miliar) atau tiga kali dari nilai barang. Selain itu, bisa juga dipidana penjara hingga dua tahun. Mereka yang tetap melanggar, akan mendapat hukuman lebih tegas.
Kepala Keamanan dan Strategi Perdagangan Direktorat Jenderal Bea Cukai Singapura Fauziah A Sani dalam pengumuman tertulis menyebutkan, siapa pun yang mengulangi pelanggaran, akan didenda sedikitnya 147.340 dollar AS (sekitar Rp 1,9 miliar) atau empat kali nilai barang. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.
Pada Januari 2016, perusahaan swasta pengapalan yang bermarkas di Singapura, Chinpo Shipping Ltd, dikenai denda 180.000 dollar AS (Rp 2,4 miliar) karena membantu pengiriman persenjataan ke Korut. Hal ini melanggar resolusi sanksi DK PBB.
Kebijakan untuk membekukan hubungan dagang Singapura dengan Korut ini diharapkan bisa melumpuhkan program pengembangan nuklir Korut mengingat posisi penting Singapura. Selama ini, Singapura merupakan rekan dagang Korut terbesar ketujuh. Filipina, rekan dagang terbesar kelima Korut, telah membekukan hubungan dagang dengan Korut, September.
Meski hubungan dagang akan dibekukan, belum ada tanda-tanda Korut akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Singapura. Korut memiliki kantor perwakilan diplomatik di distrik finansial Singapura.
Saran bepergian
Sebelum pembekuan hubungan dagang, Singapura juga sudah mengeluarkan saran bepergian, September lalu. Saran bepergian itu mengimbau warga negara Singapura untuk menghindari perjalanan ke Korut jika tak penting. Hal ini mengingat Singapura tak memiliki perwakilan diplomatik di wilayah Korut.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, ketika diwawancara Mei lalu, mengaku, Singapura tak siap memutuskan hubungan diplomatik Korut.
Ketegangan di wilayah Semenanjung Korea meningkat sejak pemimpin rezim Korut Kim Jong Un gencar mendorong program pengembangan senjata dan nuklir. Padahal, negara itu sudah dijatuhi sanksi DK PBB. Tahun ini, Korut menguji sejumlah rudal, termasuk rudal yang melewati wilayah udara Jepang.
Sanksi ekonomi yang dijatuhkan pada Korut itu diharapkan juga akan menggoyang sumber penghasilan Korut dan sumber dana untuk program nuklir. Jika sudah terdesak, Korut diharapkan bersedia kembali berunding. "Sudah saatnya Asia Tenggara menjatuhkan sanksi pada Korut, khususnya Singapura," kata Oh Ei Sun dari S Rajaratnam School of International Studies di Singapura. (REUTERS/AFP)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.