logo Kompas.id
InternasionalMalaysia Vonis 19 Tahun WNI...
Iklan

Malaysia Vonis 19 Tahun WNI Simpatisan NIIS

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 19 tahun penjara untuk Rino Kasmar (34). Warga negara Indonesia itu dinyatakan terbukti terlibat jaringan Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Mei lalu, Rino ditangkap di Negara Bagian Perak, Malaysia. Ia salah satu dari empat WNI yang kala itu ditangkap satuan antiteror Malaysia. "Kami mengunjunginya saat ditahan," kata Yusron Ambary, Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Jumat (24/11) di Kuala Lumpur, Malaysia. KBRI Kuala Lumpur tidak menyediakan pengacara untuk Rino. Selama ini, KBRI hanya menyediakan pengacara untuk WNI yang terancam hukuman mati. Sementara untuk kasus Rino, ancaman hukuman maksimal 30 tahun.Rino ditangkap karena menyimpan gambar-gambar terkait NIIS. Di Malaysia, tindakan itu terlarang dan digolongkan sebagai dukungan kepada teroris. Selain menyimpan gambar, Rino juga diketahui membuat grup obrolan daring untuk mendukung kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.Rino bukan WNI pertama yang dipenjara karena kasus te-rorisme di Malaysia. Negeri jiran itu pernah memvonis dua tahun penjara untuk WNI bernama Ishan. Selain itu, sejumlah WNI juga masih ditahan di Malaysia karena kasus serupa. Sebagian lain dideportasi ke Indonesia.Mereka yang dideportasi ditangkap aparat karena menjadikan Malaysia sebagai tempat transit. Dari Malaysia, mereka menuju ke negara lain dan bergabung dengan kelompok teror di negara tersebut.Sebagian besar di antara mereka menuju Turki untuk melanjutkan perjalanan ke Suriah. Sebagian lagi menuju Filipina. Pada saat transit itulah banyak di antara mereka tertangkap. Selain warga asing, sejumlah warga Malaysia juga bergabung dengan kelompok teror di negara lain. Mereka juga menggunakan Malaysia sebagai titik awal. Salah satu warga Malaysia yang memutuskan terlibat dalam jaringan itu bernama Nur Afiqah (26). Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 8 tahun untuk perempuan yang ditangkap karena akan menuju Suriah. Afiqah ditangkap di perbatasan Turki-Suriah tahun lalu. Oleh otoritas setempat ia dideportasi ke Malaysia. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, untuk memutus rantai pendanaan teror, Indonesia berbagi kiat dengan negara mitra, seperti Malaysia dan Australia. Pemutusan mata rantai itu penting untuk memastikan kelompok teror tidak bisa beroperasi.Kekalahan NIIS di Irak dan Suriah, kata Suhardi, bukan berarti kelompok teror sudah tumpas. Sebaliknya, aparat justru harus bekerja keras karena kelompok teror semakin menyebar dalam sel-sel kecil dan sulit dideteksi. "Kerja sama penanganan pendanaan terorisme antarnegara sangat penting untuk memutus mata rantai pendanaan aksi- aksi terorisme ataupun berkembangnya jaringan teroris," kata Suhardi. (*/AFP/RAZ)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000