Jong Nam Bawa Penawar
KUALA LUMPUR, JUMAT — Tas milik mendiang Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, ternyata berisi belasan botol kecil, di antaranya berisi 12 tablet penawar racun jenis VX. Jong Nam membawa tas itu ketika dia "diracun" di bandara internasional Kuala Lumpur.
Menurut Gooi Soon Seng, pengacara salah satu terdakwa asal Indonesia, Siti Aisyah, Jumat (1/12), Kim Jong Nam memiliki 12 tablet atropine di ranselnya saat ia diserang. Pernyataan itu dikutip Gooi dari pernyataan saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Kuala Lumpur.
Kantor berita Bernama mengatakan, kesaksian itu disampaikan oleh ahli racun Malaysia, K Sharmilah, dalam sidang kasus pembunuhan Jong Nam, Rabu lalu. Namun, Sharmilah tidak mengetahui apakah botol- botol kecil itu berlabel Korea Utara atau tidak. Sharmilah menerima botol-botol itu dari kepolisian yang meminta Sharmilah menganalisis kandungan isi botol itu.
Selain menjadi penawar racun VX, atropin biasanya dipakai sebagai obat kram perut. Dalam sidang itu, Gooi menegaskan motif dan alasan Jong Nam membawa obat penawar itu tidak pernah diketahui. Ini merugikan pihak Aisyah dan Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam.
Dua perempuan itu dituduh membunuh Jong Nam dengan mengusapkan kain yang ditetesi racun VX pada wajah Jong Nam. Kedua perempuan itu mengatakan, mereka tidak bersalah. Mereka mengaku telah diperdaya dengan iming-iming masuk dalam program televisi.
Jong Nam sempat meminta bantuan di klinik bandara. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong. Jika Aisyah dan Huong diputuskan bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati.
Pada sidang Kamis lalu, diajukan saksi polisi, Nasrul Sain Hamzah, yang menjelaskan, setelah menyerang, Huong sempat mengganti kaus dan rok pendek yang dikenakannya lalu menyimpannya di kamar hotel.
Rekaman CCTV
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri dan Badan Hukum Indonesia Lalu M Iqbal mengatakan, sidang selanjutnya digelar 22-24 Januari dan 29-30 Januari 2018. Diagendakan, sidang mendengarkan kembali kesaksian penyelia CCTV Hotel Sama-Sama, Jay Kumar. Selain itu, pengacara Huong juga akan menghadirkan pakar bidang TI, khususnya CCTV.
Hotel Sama-Sama menjadi tempat menginap Aisyah dan kedua tersangka pelaku dari Korut yang diketahui bernama James dan O Jong Gill. Pihak pengacara Aisyah juga akan meminta pendapat pakar TI lain terkait teknis transfer video CCTV ke DVD.
Dalam sidang selanjutnya, pengacara akan mendalami keterlibatan tersangka asal Korut. Malaysia tidak pernah menuduh keterlibatan Korut dalam kasus ini. Malaysia tidak mau kasus ini dipolitisisasi. Tim pembela akan meminta penjelasan kepala penyidik kepolisian sebagai saksi terpenting.
Tim pembela kedua terdakwa akan menanyakan terkait peran ahli kimia Korut, Ri Jong Chol, yang sempat ditahan tetapi dibebaskan dengan alasan kurang bukti. Ia lalu dideportasi. Para pembela mengatakan, Ri, yang memakai mobil Kedubes Korut sejak 2015, merupakan saksi kunci. Rumahnya bisa saja digunakan sebagai tempat membuat VX.
(REUTERS/AFP/AP/LUK)