Salah satu anggota dewan juri, Rafendi Djamin, mengatakan, mereka dipilih setelah melewati sejumlah seleksi. Kriteria yang menjadi acuan dewan juri antara lain kontribusi signifikan dan loyalitas para penerima anugerah dalam isu perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Mereka juga dinilai melaksanakan penugasan dengan dedikasi dan loyalitas yang
menempatkan isu perlindungan sebagai fokus. Selain itu, wartawan tersebut telah mencurahkan kekayaan akses dan jejaring yang dimiliki untuk berperan aktif dalam isu perlindungan WNI serta berkontribusi dalam penyadaran publik tentang peran-peran perlindungan WNI.
Anugerah diberikan kepada dua wartawan Kompas itu atas tulisan mengenai Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, serta pembebasan sandera Abu Sayyaf.
Hadir dalam pemberian anugerah itu mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Hassan mengatakan, isu perlindungan WNI masih menjadi persoalan di luar negeri. Setidaknya lebih dari 6 juta WNI berada di luar negeri. ”Angka persisnya sulit diperoleh karena sebagian bekerja di luar negeri secara ilegal,” ujar Hassan.
Salah satu isu yang menurut Hassan layak dan harus diperhatikan adalah WNI yang bekerja di kapal-kapal ikan asing yang beroperasi di perairan internasional. Mereka berada dalam ancaman praktik perbudakan modern.
Evakuasi WNI
Seusai memberikan penghargaan, Retno mengatakan, selain dihadapkan pada masalah tradisional, seperti kasus-kasus yang menimpa pekerja migran, termasuk TKI yang bekerja sebagai awak kapal ikan, pemerintah juga dihadapkan pada kasus yang tak terduga. Kasus-kasus itu adalah evakuasi WNI dari wilayah konflik dan bencana serta pembebasan sandera.
”Kita berhasil membebaskan 205 WNI dari ancaman hukuman mati. Selain itu, pemerintah berhasil menangani 1.192 kasus anak buah kapal, merepatriasi 181.942 WNI, termasuk lebih dari 16.000 WNI dari wilayah konflik,” tutur Retno. Selain itu, menurut dia, pemerintah juga mampu mendapatkan kembali hak-hak TKI, setidaknya jumlahnya mencapai Rp 404 miliar.
Acara penganugerahan ditutup dengan pengukuhan grup musik Slank sebagai Duta Perlindungan WNI.
Anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan WNI juga diberikan kepada instansi pemerintah. Instansi itu ialah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Satuan Tugas Anti-Perdagangan Orang Badan Reserse Kriminal Polri.
Penghargaan diberikan pula kepada anggota staf Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia ataupun mitra kerja di luar negeri. (JOS)