logo Kompas.id
InternasionalAktivis HAM China Dihukum 8...
Iklan

Aktivis HAM China Dihukum 8 Tahun

Oleh
· 3 menit baca
Dalam foto tanggal 19 Mei 2015 ini, Wu Gan berada di balik jeruji besi di sebuah kantor polisi di Nanchang, Provinsi Jiangxi, China. Wu Gan, Selasa (26/12), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kejahatan subversif.
AP Photo

Dalam foto tanggal 19 Mei 2015 ini, Wu Gan berada di balik jeruji besi di sebuah kantor polisi di Nanchang, Provinsi Jiangxi, China. Wu Gan, Selasa (26/12), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kejahatan subversif.

Wu Gan diciduk pada Mei 2015 saat Pemerintah China melakukan pembungkaman besar-besaran terhadap para aktivis yang vokal di media sosial dan media massa. Operasi itu dikenal dengan tajuk 709, atau 9 Juli 2015, saat pertama kali para aktivis itu diketahui hilang.

Dalam operasi pembungkaman, otoritas China menahan sedikitnya 200 aktivis yang oleh Partai Komunis China dituduh terlibat aktivitas ”sensitif”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000