YANGON, KAMIS — Pengadilan Myanmar, Kamis (28/12), menolak tuntutan tambahan terhadap dua wartawan asing dan anggota staf lokal mereka yang ditangkap pada Oktober lalu karena diduga menerbangkan pesawat tak berawak di atas gedung parlemen. Lau Hon Meng (Singapura) dan Mok Choy Lin (Malaysia), wartawan media Pemerintah Turki, TRT, itu akan dibebaskan bersama penerjemah Aung Naing Soe dan sopir Hla Tin pada 5 Januari 2018.
Mereka berempat dijatuhi hukuman penjara 2 bulan karena menerbangkan pesawat tak berawak tanpa izin di atas gedung parlemen. Dua tuntutan tambahan, yakni impor pesawat tak berawak tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian, ditolak pengadilan karena empat orang itu terbukti tidak berniat mengancam keamanan nasional. Alasan lain, Myanmar tetap ingin menjaga hubungan diplomatik yang baik dengan Singapura dan Malaysia.
Pada kasus yang terpisah, Rabu lalu, nasib dua wartawan asing dari kantor berita Reuters tidak seberuntung dua wartawan media Turki itu. Pengadilan menambah 2 pekan masa penahanan dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Kedua wartawan ini dijadwalkan mulai disidang pada 10 Januari mendatang dalam kasus dugaan pelanggaran rahasia negara.
Pengadilan menambah 2 pekan masa penahanan dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo.
Wa (31) dan Kyaw (27) ditahan pada 12 Desember lalu karena memperoleh dokumen penting yang rahasia dari dua polisi yang bertugas di Rakhine. Polisi itu menuntut mereka berdua. Jika terbukti bersalah, wartawan Reuters itu dapat dihukum penjara hingga 14 tahun. Keduanya meliput krisis di Rakhine yang mengakibatkan lebih dari 655.000 warga Rohingya mengungsi.
Patuhi kode etik
Penahanan mereka, menurut Kementerian Informasi Myanmar, dilakukan karena mereka mendapat informasi secara ilegal dan berniat membagikannya kepada media asing. ”Kami tidak berbuat salah. Kami juga tidak pernah melanggar hukum dan kode etik jurnalistik,” kata Wa.
Juru bicara Reuters yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kedua wartawan itu harus dibebaskan karena tidak bersalah. Mereka ditahan hanya karena mereka wartawan yang sedang mencari kebenaran. Kelompok media dan HAM mengecam Myanmar karena masih memakai hukum kolonial untuk mengancam dan memenjarakan wartawan. Hukum ini biasa dipakai junta militer untuk membungkam kritik dan media.
Pejabat senior Divisi Polisi Yangon, Letnan Kolonel Myint Htwe, menyatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas karena Wa dan Kyaw melanggar hukum dan itu harus diselesaikan di pengadilan. Selama proses sidang, hanya pihak keluarga dan pengacara yang boleh masuk.
Keluarga boleh menemani mereka dalam kendaraan tahanan. ”Saya yakin mereka tak bersalah. Saya mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pembebasan mereka,” kata istri Wa, Pan Ei Mon. (REUTERS/AP/LUK)