logo Kompas.id
InternasionalDokter AS Dihukum 175 Tahun...
Iklan

Dokter AS Dihukum 175 Tahun Penjara

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6YI5WBc5DcfX7Qggn9yx8FVWQlo=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FNas2.jpg
AFP/Getty Images

Mantan dosen di Michigan State University dan dokter gimnastik Amerika Serikat (AS) Larry Nassar divonis penjara hingga 175 tahun, dalam sidang pada Rabu (24/1) di Lasing, Michigan, AS.

LANSING, KAMIS — Saat para korbannya menangis di ruang sidang pengadilan di Michigan, Amerika Serikat, Rabu (24/1), mantan dokter tim senam nasional, Larry Nassar (54), dijatuhi hukuman 175 tahun penjara. Ia bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sekitar 160 pesenam muda AS.

”Saya telah menandatangani surat perintah kematian Anda,” kata Hakim Pengadilan Distrik County Ingham, Rosemarie Aquilina, kepada Nassar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000