BEIJING, SABTU — Di tengah ketatnya sanksi, Korea Utara dilaporkan tetap bisa mengekspor batubara mereka dengan bantuan Rusia. Bahkan, penerima komoditas itu termasuk Jepang yang gigih mendorong sanksi ekonomi untuk Korea Utara.
Dalam sebuah pernyataan, Jumat (26/1), Kedutaan Besar Rusia di Pyongyang membantah dugaan itu. Rusia menegaskan tidak membeli atau menjadi negara transit bagi batubara Korut sebelum dikirimkan ke negara-negara lain. Perwakilan Tetap Rusia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menegaskan, negara itu mematuhi sanksi PBB. Penegasan itu disampaikan ke Dewan Keamanan (DK) PBB.
Dugaan pelanggaran itu diungkap kantor berita Reuters yang mengutip sejumlah sumber. ”Pelabuhan Nakhodka, Rusia, menjadi pusat transshipping untuk batubara Korea Utara,” kata salah satu sumber keamanan Eropa, yang meminta namanya dirahasiakan karena sensitivitas diplomasi internasional di sekitar isu Korut. Seluruh transaksi yang dimaksud terjadi tahun lalu.
Padahal, saat itu PBB melarang negara mana pun mengimpor batubara dan banyak komoditas lain dari Korut. Larangan itu bagian dari sanksi atas sikap Korut yang enggan menghentikan program nuklir mereka.
Namun, laporan intelijen sejumlah negara Eropa menunjukkan sanksi itu telah dilanggar. Korut diduga mengirimkan batubara ke Rusia. Dari sana, batubara dikirim lagi hingga ke Jepang dan Korea Selatan.
Sedikitnya ada tiga kali pengiriman dari Korut ke Rusia. Dilaporkan, batubara dibawa dari Korut menuju pelabuhan Nakhodka dan Kholmsk di Rusia. Di sana, batubara dipindahkan ke kapal lain yang membawanya ke Korsel dan Jepang.
Salah satu kapal itu dilaporkan berbendera Palau, bernama Jian Fu. Dalam dokumen pelayaran, tercantum kapal itu mengangkut 17.415 ton batubara dari Nampo, Korut, 3 Agustus 2017, dan berlabuh di dermaga yang dikelola LLC Port Livadiya di Nakhodka.
Sebelumnya, kapal itu dilaporkan tidak terlacak lebih dari sepekan selama berada di laut. Tahu-tahu kapal itu terlihat di Korut. Pengiriman itu dibenarkan sejumlah agen perkapalan dan kargo. Bahkan, disebutkan pengiriman terjadi beberapa kali dan terus berlanjut.
Pekan lalu, Departemen Keuangan AS memasukkan pemilik salah satu kapal pengangkut batubara itu dalam daftar sanksi. Kapal yang dicatat itu bernama UAL Ji Bong 6. Dasar sanksi adalah kapal itu dipakai mengangkut batubara Korut ke pelabuhan Kholmsk di Rusia pada 5 September 2017.
Sejak 2016, sejumlah importir batubara Korut diwajibkan melaporkan impor mereka ke DK PBB. Rusia disebut tidak pernah melaporkan impor batubara dari Korut.
Komite Sanksi PBB menyebut, ada pelanggaran jika terjadi kegiatan atau transaksi atas hal yang sudah diatur dalam resolusi. Pelanggaran sudah terjadi sekalipun transaksi belum tuntas.
Pengacara AS yang berpengalaman dalam kasus-kasus sanksi, Matthew Oresman, menuturkan, pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan itu sudah melanggar sanksi DK PBB.
”Mereka yang terlibat dalam pengaturan, pembiayaan, dan pengangkutan dapat menjadi obyek sanksi AS pula,” ujarnya.
Departemen Luar Negeri AS mendesak Rusia berusaha lebih keras menerapkan sanksi ke Korut. Semua anggota PBB juga dimintai hal yang sama.
(REUTERS/RAZ)