JAKARTA, KOMPAS – Satu lagi tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja secara ilegal di Malaysia telah diselamatkan Konsulat Jenderal RI Penang, Malaysia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (20/2), di Jakarta.
“Kemlu melalui KJRI Penang melakukan upaya penyelamatan terhadap TKI asal Kupang, NTT, yang bekerja di Penang, Malaysia, Senin (19/2),” kata Iqbal.
Berawal dari berita yang sempat viral di media sosial. Ida Nahak dilaporkan mengalami masalah dalam pekerjaan, yakni tidak diizinkan pulang selama 7 tahun, gajinya tidak dibayar, dan meminta bantuan Perwakilan RI di Penang.
Segera setelah menerima informasi yang menyebut nama Ida Nahak, seorang TKI tersebut, KJRI Penang berkoordinasi dengan kepolisian Pulau Penang untuk mendatangi rumah majikan.
Merujuk laporan KJRI Penang, Iqbal mengatakan, saat ditemui di rumah majikannya, Ida Nahak, yang belakangan diketahui memiliki nama asli Petronela Nahak, dalam keadaan sehat dan aman.
Kepolisian Pulau Penang bersama Tim Perlindungan WNI KJRI Penang selanjutnya membawa Petronela ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari keterangan yang diperoleh diketahui, Petronela berangkat ke Malaysia pada tahun 2009 dan bekerja secara legal.
Petronela mengaku tidak mengalami kekerasan fisik apapun. Namun, ia mengaku gajinya tak dibayar dan tidak diijinkan pulang. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap dua pengakuan tersebut.
Iqbal mengatakan, saat ini Petronela sudah dibawa ke penampungan sementara (shelter) KJRI Penang sambil menunggu penyelesaian kasusnya okeh KJRI.
"Hari ini (20/19) kami bertemu agen perekrut untuk menyelesaikan hak-hak bersangkutan," ungkap Neni Kurniawati, perempuan diplomat anggota tim PWNI KJRI Penang, penangan langsung kasus ini.
Saat diminta konfirmasi oleh media, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan himbauan kepada masyarakat jika mengetahui ada WNI/TKI di luar negeri yang menghadapi masalah jangan hanya diviralkan akan tetapi segera diadukan/dilaporkan ke hotline Perlindungan WNI Kemlu, sehingga Kemlu dapat segera memberikan pertolongan yang dibutuhkan.
"Jika seorang WNI menghadapi masalah di luar negeri yang dibutuhkan pasti pertolongan secepatnya. Jadi segeralah mengadu dan melaporkannya," kata Iqbal.
Sebelumnya, seorang TKI asal NTT, Adelina Jemira Sau, meninggal dengan dugaan penyiksaan dari majikannya. Pengungkapan kasus penyiksaan ini menjadi rumit karena Adelina diduga masuk ke Malaysia melalui agen penyalur ilegal.